TERAS7.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin gencar mengawasi distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) di Toko Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin, pada Jumat (28/3/2025).
Sidak ini bertujuan memastikan pasokan Minyakita tetap tersedia dengan harga sesuai ketentuan, serta mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga yang bisa merugikan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian dijalankan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Tim sidak dipimpin oleh Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Amin Rovi, serta Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus di bawah pimpinan AKP Suparli.
“Kami terus mengawasi peredaran Minyakita untuk memastikan stoknya mencukupi dan harganya tetap stabil sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai ada pihak yang melakukan spekulasi atau menaikkan harga secara tidak wajar,” ujar AKP Suparli, didampingi Aiptu Taufan Eriwibowo, Bripka Rizal Gunawan, dan Brigadir Andreanus Manalu.
Dalam pemeriksaan, tim mengecek dokumen distribusi, jumlah stok, serta harga jual. Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, namun pelaku usaha tetap diberikan imbauan agar mematuhi aturan dan memastikan kelancaran distribusi hingga hari raya.
“Kami mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha ini, namun pengawasan akan terus kami lakukan di berbagai lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyimpangan,” tambah AKP Suparli.
Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan, terutama minyak goreng, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat diimbau membeli Minyakita melalui jalur resmi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar.