Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Cegah Truk ODOL, Dishub Kabupaten Banjar Beri Peringatan ke Pemilik Angkutan: Rutin Uji KIR!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Cegah Truk ODOL, Dishub Kabupaten Banjar Beri Peringatan ke Pemilik Angkutan: Rutin Uji KIR!

Seman
Seman 25 Februari 2025, 17.05
Share
IMG 20250225 WA0007
Saat uji KIR (Foto ilustrasi dari ACC one)
SHARE

TERAS7.COM – Kerusakan jalan dan kecelakaan sering kali disebabkan oleh truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Gusti Nyoman Yudiana, menegaskan bahwa truk ODOL yang masih beroperasi dipastikan tidak akan lulus uji KIR.

“Sebab, dalam pengujian KIR ada ketentuan yang mengatur kapasitas dan ukuran kendaraan pengangkut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.6.1/79/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025, setiap kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan. Hal ini untuk memastikan kelayakan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan, baik truk pengangkut barang maupun angkutan umum, agar rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan. Langkah ini merupakan upaya mengurangi jumlah truk ODOL yang masih beroperasi,” jelasnya.

Baca juga :

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Nyoman juga menyoroti bahwa aturan mengenai truk ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“Truk ODOL sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain karena sering menjadi penyebab kecelakaan dan merusak fasilitas umum,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?