TERAS7.COM – Kerusakan jalan dan kecelakaan sering kali disebabkan oleh truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Gusti Nyoman Yudiana, menegaskan bahwa truk ODOL yang masih beroperasi dipastikan tidak akan lulus uji KIR.
“Sebab, dalam pengujian KIR ada ketentuan yang mengatur kapasitas dan ukuran kendaraan pengangkut,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.6.1/79/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025, setiap kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan. Hal ini untuk memastikan kelayakan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan, baik truk pengangkut barang maupun angkutan umum, agar rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan. Langkah ini merupakan upaya mengurangi jumlah truk ODOL yang masih beroperasi,” jelasnya.
Nyoman juga menyoroti bahwa aturan mengenai truk ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Truk ODOL sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain karena sering menjadi penyebab kecelakaan dan merusak fasilitas umum,” pungkasnya.