TERAS7.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Asahan Oktoni Eriyanto menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku usahan mikro di aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (5/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan Ilham menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan nomor 30 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 dan peraturan Bupati Asahan nomor 9 tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018.
“Dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160 juta kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari dana sebesar Rp 160 juta tersebut, terbagi dalam beberapa plafond, seperti plafond pinjaman Rp 5 juta kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp 10 juta kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp 15 juta kepada 1 orang, dan plafond pinjaman Rp 20 juta kepada 3 orang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Asahan Oktoni Eriyanto menyampaikan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang sejahtera, religius, dan berkarakter.
Namun, dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
“Jadi, dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya, usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha.
“Dan, mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak/ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya,” pungkasnya.