TERAS7.COM – Sebanyak 49 orang kepala UPTD negeri dilantik oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, Jumat (22/3/2024).
Empat puluh sembilan orang kepala UPTD negeri tersebut, terdiri dari 4 orang kepala UPTD TK negeri, 17 orang kepala UPTD SD negeri, dan 28 orang kepala UPTD SMP negeri.
Selain 49 orang kepala UPTD negeri tersebut, Muhilli juga melantik 1 orang kepala Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilingkungan Disdik Kabupaten Asahan.
“Pelantikan ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 tahun 2024,” kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis dalam sambutannya.
Ia juga berpesan kepada para kepala UPTD negeri yang baru dilantik ini untuk senantiasa meningkatkan dan mengasah kompetensi termasuk penguasaan di bidang teknologi dan informasi, mengingat salah satu dimensi program merdeka belajar adalah digitalisasi sekolah.
“Jika kepala sekolah tidak paham teknologi digital maka sulit bisa bersaing dalam mewujudkan sekolah dan meningkatkan kualitas peserta didiknya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada kepala UPTD negeri yang baru dilantik ini untuk dapat menjaga marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru.
“Berikan keteladanan baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat. Dan, yang tidak kalah pentingnya, baca, pelajari, dan laksanakan semua peraturan UU dengan baik, khususnya terkait pendidikan karakter agar benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan konsisten dan dengan penuh tanggungjawab. Didiklah siswa kita agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, jujur, amanah dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap kepada kepala sekolah yang ada di Kabupaten Asahan untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban.
“Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” tandasnya.