TERAS7.COM – Sebanyak orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung dapat pulang lebih awal, setelah mendapatkan program asimilasi rumah.
Menyusul Kemenkumham kembali memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Kepala Lapas keelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan, pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.b24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020.
“Ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak,” katanya. Senin, (10/1/2021).
Program asimilasi rumah ini diberikan Lapas Melas IIB Tanjung kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No. 24 Tahun 2021.
Seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk memenuhi perlindungan kesehatan para WBP disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya,” jelasnya.
Selain itu, 6 orang yang di asimilasikan hari ini memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidanaya tidak melebihi 30 Juni 2022.
Bagi warga binaan yang memperoleh asimilasi, Ia mengharapkan agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.
“Jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas. Karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan, maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar menjaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” tukasnya.
Usai pengeluaran dari Lapas Kelas IIB Tanjung, ke 6 orang narapidana tersebut diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai, selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program asimilasi rumah.