TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 12–14 April 2025.
Sosialisasi ini digelar di dua kecamatan, Sungai Raya dan Kandangan, dengan melibatkan kader PKK serta para tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Desy memperkenalkan dua perda yang dianggap strategis untuk pembangunan daerah, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga sebagai panduan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan tetap berakar pada budaya daerah.
“Kader PKK sangat berperan penting dalam menyampaikan pesan perlindungan terhadap perempuan dan anak ke masyarakat luas. Mereka bisa menjadi pelopor pencegahan kekerasan serta pelindung nilai-nilai keluarga,” ujar Desy.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan. Desy percaya bahwa ketika perempuan memiliki kemandirian secara ekonomi, maka mereka akan lebih percaya diri dan aktif dalam pembangunan.
“Perempuan yang berdaya tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga menjadi penggerak di lingkungannya,” jelasnya.
Desy berharap keberadaan PKK yang menjangkau hingga pelosok desa dapat dimaksimalkan untuk menyosialisasikan kedua perda tersebut. Selain melindungi kelompok rentan, penguatan budaya lokal juga harus menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Antusiasme masyarakat pun terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta menyatakan dukungannya untuk terus mendorong upaya pemberdayaan dan pelestarian budaya yang sejalan dengan kebijakan daerah.