TERAS7.COM – Para ibu PKK dari berbagai kecamatan di Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, yang digelar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, pada Selasa (04/06/2025) di Kantor TP PKK setempat.
Desy menilai peran ibu sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dari rumah. Menurutnya, kehidupan masyarakat yang rukun dan damai berawal dari keluarga yang memahami pentingnya menghargai perbedaan.
“Kalau kita saling menghargai dan tidak mudah tersinggung karena perbedaan, hidup akan jauh lebih damai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi toleransi yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2022, provinsi ini termasuk dalam 10 besar dengan tingkat toleransi rendah.
Sementara itu, Dinas Sosial Hulu Sungai Selatan mencatat 22 kasus konflik warga terkait perbedaan sepanjang tahun yang sama.
Desy berharap perda ini tidak hanya diketahui, tetapi juga dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak para ibu PKK menjadi agen perubahan yang bisa menyampaikan pesan toleransi ke lingkungan sekitar.
“Perda ini tidak akan berarti kalau hanya dibaca. Harus dilaksanakan. Kita semua punya peran untuk menjaga kerukunan,” tegasnya.