TERAS7.COM – Dalam membangun perumahan, perusahaan pengembang atau developer diwajibkan untuk menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang tentunya harus memadai atau layak.
Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak perumahan yang PSU kurang memadai, bahkan tidak ada, seperti salah satunya perumahan lama di Komplek Mustika Griya Permai atau dikenal Perumahan Seribu di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura.
Alhasil, masyarakat setempat mengaku merasa terganggu aktivitasnya atas PSU yang kunjung belum diperbaiki dan dilengkapi tersebut.
Salah satu warga serta Ketua RT 10 Rw 4 Cindai Alus, Komplek Mustika Griya Permai, Zanial Fanani mengatakan kurang lebih satu tahun PSU jalan yang kunjung belum diperbaki, Sabtu (29/4/2023).
“Kurang lebih satu tahun (periode kerusakan jalan di Perumahan Seribu -red),” ujarnya.
Menurut Zainal, keputusan perbaikan jalan perumahan ini, harus melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Mursenbang).
“Untuk musrembang, karena ini komplek jadi diserahkan dulu ke developer setelah itu ke Dinas Perkim, sehingga dapat ditandak lanjuti,” ungkapnya.
Ia mengatakan sementara ini pihak developer masih mengukur, sehingga belum ada penyerahan sepenuhnya, dan warga desa tidak bisa ikut campur.
“Sehingga desa tidak bisa ikut campur sepenuhnya,” ungkapnya.
Untuk pengukuran sendiri, sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, akan tetapi didapati bahwa terjadi tumpang tindih lahan PSU di perumahan tersebut.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan BPN, sudah dilakukan pengukuran, tapi ternyata kondisi di lapangan beda dengan yang data yang dipunya BPN, ada yang tumpang tindih antara lahan kavling dan lahan jalan,” ujar Kabid Perumahan Rakyat DPRKPL Kabupaten Banjar, Rizqon.
Oleh karenanya kata Rizqon, perlu dilakukan penyusunan ulang site plan terkait PSU yang ada di Komplek Mustika Griya Permai atau Perumahan Seribu tersebut.
Sedangkan, dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, menyatakan bukan urusan pihaknya terkait tumpang tindih lahan di perumahan tersebut.
Karena, DPMPTSP Kabupaten Banjar hanya berwenang mengeluarkan izin, yang mana prosesnya dilakukan setelah mendapat rekomendasi site plan atau gambar teknis dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar.
“Kami mengelurkan izinnya saja, kalau ternyata ada tumpang tindih lahan, itu ditanyakan ke dinas teknis saja, gimana mekanisme awal pengesahan gambar teknis,” katanya.
Kemudian, untuk persoalan dugaan tumpang tindih di Perumahan Seribu, dikatakan Tony, pihaknya akan melihat ke lokasi terlebih dulu, apakah sudah diberikan izin atau belum.
“Kalau tumpang tindih itu izinnya sudah kami keluarkan, harus kami lihat dahulu, tumpah tindihnya terjadi dimana,” terangnya.
Sedangkan saat disinggung mengenai sanksi terkait dugaan tumpang tindih lahan di Perumahan Seribu, Tony mengatakan, akan mengkomunikasikan hal tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar.
“Kami akan komunikasikan dengan teman-teman di dinas teknis, terkait dimana letak lokasi tumpang tindih yang dimaksud, baru nanti apa tindak lanjutnya dari dinas perkim,” pungkasnya.