TERAS7.COM – Total ada 7 kasus yang menyeret kepegawaian atau ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sejak tahun 2020. Alhasil, status mereka sebagai ASN terpaksa harus dicabut atau diberhentikan status kepegawaiannya.
Pada tahun 2020. Kasus yang menyangkut ASN di Kota Banjarbaru, yakni indispliner sebanyak 2 orang, dimana telah melakukan tindakan absensi dengan akumulasi dalam satu tahun lebih dari 46 hari. Lalu, sebanyak 2 orang ASN juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2021, terdapat 3 kasus yang mencoreng nama baik ASN, yakni 2 orang kasus penggelapan dan 1 orang pemalsuan identitas
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, turut menyoroti kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemko yang saat ini terjadi. Baik itu kasus dengan tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Menurutnya, disiplin ASN ini adalah hal yang wajib untuk dipatuhi. Dengan cara menghindari larangan yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang di dalam perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan.
“Jika para ASN ini lalai dengan tidak mentaati dan melanggar aturan, maka tentunya akan berujung dengan hukuman disiplin. Hal itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” ujar khalis.
Lanjut Politisi Muda PKS ini, PP Nomor 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral, guna menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Sebenarnya ada banyak permasalahan terkait kasus disiplin pegawai di lingkungan pemko ini, artinya indisipliner yang menjangkiti ASN beraneka ragam. Antara lain pelanggaran sedang maupun berat seperti kasus korupsi, narkoba, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, penyebaran hoaks, KDRT dan lain sebagainya,” tambahnya.
Oleh karena itu, DPRD Kota Banjarbaru mendorong agar ada kajian dan analisa dari SKPD terkait untuk kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi. Pemko harus mengevaluasi secara menyeluruh, upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran tersebut.
“Kami berharap kedepannya dibahas bersama dan rekapitulasi serta mapping pelanggaran terbanyak dari beberapa item pelanggaran yang ada. Kita harus bedah lebih mendalam sehingga mengetahui akar masalahnya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru ini juga menyampaikan bahwa KPI (Key Performance Indicator) semestinya difungsikan untuk mengukur kedisiplinan pegawai di masing-masing SKPD.
“KPI itu sangat penting untuk dilihat, jangan-jangan pelanggaran yang dilakukan itu tidak secara tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat atau memang implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain, nah ini yang perlu dibedah secara serius,” tutupnya.