TERAS7.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Pasangan suami istri tersebut diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 9 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 892,87 gram, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkok kaca, 1 Buah magicom merk Jempol, 2 buah handphone android,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang berada di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, bahwasanya ada seorang pria berinisial ASH alias Pian dengan ciri-ciri berbadan tinggi dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki ninja warna hijau sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto memerintahkan personel melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dengan modus memesan narkotika jenis sabu kepada ASH alias Pian.
Setelah dilakukan komunikasi dengan tersangka, ASH alias Pian merespon dengan menentukan tempat untuk bertemu, yakni di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas yang telah memantau pelaku ASH alias Pian datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan yang disebutkan tadi serta telah menyerahkan 1 buah amplop kepada seorang personel yang sedang menyamar tersebut. Pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Asahan.
Pasca mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Selain pelaku ASH alias Pian yang telah terlebih dahulu diamankan, petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu,” jelasnya.
Kemudian, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.