Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Bandar Sabu, Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Bandar Sabu, Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 3 Maret 2022, 20.01
Share
WhatsApp Image 2022 03 03 at 15.59.40
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. 

Pasangan suami istri tersebut diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB.

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 9 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 892,87 gram, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkok kaca, 1 Buah magicom merk Jempol, 2 buah handphone android,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Rabu (2/3/2022). 

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang berada di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, bahwasanya ada seorang pria berinisial ASH alias Pian dengan ciri-ciri berbadan tinggi dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki ninja warna hijau sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Baca juga :

Gerebek Rumah Buruh, Polres Tapin Temukan 12 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto memerintahkan personel  melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dengan modus memesan narkotika jenis sabu kepada ASH alias Pian.

Setelah dilakukan komunikasi dengan tersangka, ASH alias Pian merespon dengan menentukan tempat untuk bertemu, yakni di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

“Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas yang telah memantau pelaku ASH alias Pian datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan yang disebutkan tadi serta telah menyerahkan 1 buah amplop kepada seorang personel yang sedang menyamar tersebut. Pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Asahan.

Pasca mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Selain pelaku ASH alias Pian yang telah terlebih dahulu diamankan, petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu,” jelasnya.

Kemudian, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Gerebek Rumah Buruh, Polres Tapin Temukan 12 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?