TERAS7.COM – Nomor telepon pribadi salah satu kandidat Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Pontianak berinisial IAK diduga disebarkan secara tidak bertanggung jawab melalui media sosial oleh sejumlah akun anonim. Selain penyebaran data pribadi, muncul pula berbagai narasi bernada fitnah dan black campaign yang menyerang pribadi kandidat tersebut di tengah proses Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA).
Penyebaran nomor pribadi tanpa izin itu dinilai berpotensi membahayakan keamanan digital korban dan membuka peluang terjadinya kejahatan siber.
IAK menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menilai serangan personal yang terjadi tidak mencerminkan nilai demokrasi maupun etika akademik di lingkungan kampus.
“Sebagai kandidat dalam pemilihan PEMIRA kampus, saya menilai tindakan penyebaran isu yang tidak berdasar ini merupakan bentuk serangan personal yang tidak mencerminkan nilai demokrasi, etika akademik, maupun budaya intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Menurutnya, sejumlah tuduhan yang beredar di media sosial, seperti isu mengonsumsi minuman keras, menerima suap, hingga mendapat perlindungan dari pimpinan kampus, merupakan informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia menilai narasi tersebut telah merugikan nama baik dan membentuk opini negatif terhadap dirinya selama tahapan kontestasi PEMIRA berlangsung.
Tak hanya itu, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa persetujuan juga disebut telah mengganggu privasi dan keamanan dirinya.
IAK menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam kontestasi organisasi mahasiswa seharusnya tidak dibalas dengan pembunuhan karakter maupun penyebaran hoaks.
“PEMIRA seharusnya menjadi ruang adu gagasan, integritas, dan kapasitas, bukan ruang untuk menyebarkan kebencian, hasutan, dan fitnah,” tegasnya.
Dalam keterangannya, ia meminta pihak-pihak yang terlibat segera menghentikan penyebaran informasi palsu dan menghapus konten yang dinilai merugikan dirinya.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh civitas akademika agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi demi menjaga iklim demokrasi kampus yang sehat dan berintegritas.
Secara hukum, penyebaran data pribadi tanpa izin diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Selain itu, tindakan penyebaran data pribadi melalui media elektronik tanpa hak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
IAK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum maupun jalur etik apabila tindakan serupa terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih besar.