Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Diserang Black Campaign, Kandidat Presma IAIN Pontianak Ancam Tempuh Jalur Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Diserang Black Campaign, Kandidat Presma IAIN Pontianak Ancam Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Mei 2026, 10.40
Share
Gemini Generated Image s67ykus67ykus67y
Ilustrasi Gemini AI
SHARE

TERAS7.COM – Nomor telepon pribadi salah satu kandidat Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Pontianak berinisial IAK diduga disebarkan secara tidak bertanggung jawab melalui media sosial oleh sejumlah akun anonim. Selain penyebaran data pribadi, muncul pula berbagai narasi bernada fitnah dan black campaign yang menyerang pribadi kandidat tersebut di tengah proses Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA).

Penyebaran nomor pribadi tanpa izin itu dinilai berpotensi membahayakan keamanan digital korban dan membuka peluang terjadinya kejahatan siber.

IAK menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menilai serangan personal yang terjadi tidak mencerminkan nilai demokrasi maupun etika akademik di lingkungan kampus.

“Sebagai kandidat dalam pemilihan PEMIRA kampus, saya menilai tindakan penyebaran isu yang tidak berdasar ini merupakan bentuk serangan personal yang tidak mencerminkan nilai demokrasi, etika akademik, maupun budaya intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, sejumlah tuduhan yang beredar di media sosial, seperti isu mengonsumsi minuman keras, menerima suap, hingga mendapat perlindungan dari pimpinan kampus, merupakan informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga :

Tingkatkan Iman dan Taqwa Dikalangan Mahasiswa, BEM STIT Tabalong Kembali Gelar Mabit Jilid III

HAS Tegaskan, Tidak Ingin Ada Black Campaign

Masuki Bulan Suci, Ini Yang Dilakukan Kampus Gila Marketing

Ia menilai narasi tersebut telah merugikan nama baik dan membentuk opini negatif terhadap dirinya selama tahapan kontestasi PEMIRA berlangsung.

Tak hanya itu, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa persetujuan juga disebut telah mengganggu privasi dan keamanan dirinya.

IAK menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam kontestasi organisasi mahasiswa seharusnya tidak dibalas dengan pembunuhan karakter maupun penyebaran hoaks.

“PEMIRA seharusnya menjadi ruang adu gagasan, integritas, dan kapasitas, bukan ruang untuk menyebarkan kebencian, hasutan, dan fitnah,” tegasnya.

Dalam keterangannya, ia meminta pihak-pihak yang terlibat segera menghentikan penyebaran informasi palsu dan menghapus konten yang dinilai merugikan dirinya.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh civitas akademika agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi demi menjaga iklim demokrasi kampus yang sehat dan berintegritas.

Secara hukum, penyebaran data pribadi tanpa izin diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Selain itu, tindakan penyebaran data pribadi melalui media elektronik tanpa hak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

IAK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum maupun jalur etik apabila tindakan serupa terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Tingkatkan Iman dan Taqwa Dikalangan Mahasiswa, BEM STIT Tabalong Kembali Gelar Mabit Jilid III

HAS Tegaskan, Tidak Ingin Ada Black Campaign

Masuki Bulan Suci, Ini Yang Dilakukan Kampus Gila Marketing

Bawaslu Kalsel Amankan Ribuan Tabloid Black Campaign

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?