TERAS7.COM – Ulama kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, dengan dicecar 28 pertanyaan.
Diketahui, pemeriksaan ini terkait dugaan politik uang di kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Usai diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah mengatakan, dirinya sejak awal sudah siap untuk diperiksa.
Menurutnya, apa yang dilakukan sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres, baik tingkat nasional maupun daerah.
“Saya inikan bukan calon, bukan TKD dan TKN. Itu Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” ujar Gus Miftah, seperti dilansir dari PMJ News, Selasa (09/01/2024).
Lanjut Gus Miftah, kegiatan itu bukan kampanye, sebab saat itu dirinya hanya diajak untuk ngopi, namun sampai lokasi ternyata ada kegiatan bagi-bagi uang, yang mana ditekankannya uang itu bukan uang politik.
“Saya hanya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi,” terangnya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” ungkapnya.