TERAS7.COM – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, pada Selasa (14/01/2025).
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento.
Gento mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Jika ada pungutan liar (pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” minta Gento.
Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tukasnya.