Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disnaker Ngawi Buka Pengaduan THR Keagamaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disnaker Ngawi Buka Pengaduan THR Keagamaan

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 5 Mei 2021, 13.38
Share
IMG 20210504 181554
SHARE

TERAS7.COM – Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 dibuka oleh Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Rabu (5/5/2021).

Menurut Wiwin Sumarti Kabid Tenaga Kerja, pembukaan pengaduan THR ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR kegamaan dengan memperhatikan rekomendasi pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain itu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan di perusahaan dan tindak lanjutnya ke Kementerian Tenaga Kerja, “Kami buat posko pengaduan THR di Kantor Disnaker,” ujarnya.

Kegiatan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, “THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu,” tambah Wiwin.

Wiwin melanjutkan, THR kegamaan yang cair ditengah pandemi covid-19 merupakan pendapatan non upah yang memang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja menjelang lebaran.

THR diberikan dalam bentuk rupiah dan paling lambat H – 7 sebelum lebaran dan harus dibayar full tidak boleh dicicil, jika perusahaan terlambat bayar THR bisa kena denda 5% dari total THR yang harus dibayar, denda itu akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

Perusahaan jika tidak membayar THR kepada pekerja, sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan pada kegiatan usaha,“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” imbuhnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?