TERAS7.COM – Tiang monopol provider internet XL Home tiba-tiba berdiri di depan rumah warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar sampaikan keresahan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar.
Keberadaan provider internet XL Home yang mulai merambah di Kabupaten Banjar ini, mendapat sorotan dari wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi.
Ia menyambut baik keberadaan provider baru tersebut di Kabupaten Banjar agar masyarakat di Kabupaten Banjar semakin melek terhadap teknologi informasi. Selain itu dengan adanya provider baru ini masyarakat diberikan alternatif pilihan untuk memenuhi kebutuhan internet rumah tangga selain indihome.
“Saya menyarankan nanti kepada Dinas terkait yang mengurusi perizinan untuk memberikan kemudahan kepada provider baru terutama di wilayah yang belum dicover oleh provider lainnya, agar ketersediaan pelayanan internet bisa merata di Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada teras7.com, pada Senin (22/04).
Namun demikian, Saidan Pahmi melanjutkan, keberadaan provider ini juga jangan sampai mengganggu keindahan kota karena semakin menambah semrawutnya keberadaan tiang dan kabel internet, sehingga tidak enak dipandang mata seperti yang ada di kawasan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk.
Ia menyarankan, keberadaan tiang provider internet jangan sampai membuat warga setempat resah, karena tiba-tiba saja ada tiang di depan rumahnya. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi yang baik antara provider, pemberi ijin dalam hal ini pemerintah daerah maupun warga setempat.
“Karena kita mendapati adanya komplain dari warga setempat karena tiba-tiba pekarangan rumahnya dipasang tiang provider internet,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTST Kabupaten Banjar, Soeharto mengatakan, bahwa tidak mengetahui adanya tiang monopol yang berdiri di wilayah Kabupaten Banjar, bahkan dari perusahaan provider internet XL Home, diketahuii hingga saat ini belum ada melakukan proses perizinan.
“Kalau yang izinnya ditempat kita hanya telkomsel yang pernah kami layani, dan beberapa wilayah juga sudah kita lakukan peninjauan cek lokasi pada awal tahun 2018 lalu, diantaranya Aluh-aluh, Kertak Anyar, Gambut, Sungai Tabuk, Telaga Bauntun, Simpang Empat dan cintapuri,” ungkapnya.
Soeharto menjelaskan, untuk mendapatkan izin, setiap perusahaan yang ingin melakukan pembangunan, baik fisik maupu jaringan seperti telekomunikasi, harus melalui berbagai tahap.
Pertama, perusahaan harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Banjar, selanjutkan diterbitkan rekomendasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk spesifikasi, kemudian rekomdasi kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk Izin lingkungan, sampai rekomendasi disampaikan ke DPMPTST Kabupaten Banjar.
“Sebelum mendapat izin dari DPMPTST Kabupaten Banjar. mereka tidak boleh membangun lebih dulu. Kalau ini tidak memiliki izin seharusnya dilakukan penindakan oleh Satpol PP, apalagi kalau sampai masyarakat atau warga diresahkan,” pungkasnya.