Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPMPTST Banjar Kecolongan Tiang Monopol Internet Tak Berizin Resahkan Warga
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPMPTST Banjar Kecolongan Tiang Monopol Internet Tak Berizin Resahkan Warga

Maulana
Maulana 23 April 2019, 15.42
Share
WhatsApp Image 2019 04 23 at 08.39.10
Tiang Monopol Provider Internet XL Home Di Depan Rumah Pekarangan Warga Sungai Lulut
SHARE

TERAS7.COM – Tiang monopol provider internet XL Home tiba-tiba berdiri di depan rumah warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar sampaikan keresahan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar.

Keberadaan provider internet XL Home yang mulai merambah di Kabupaten Banjar ini, mendapat sorotan dari wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi.

Ia menyambut baik keberadaan provider baru tersebut di Kabupaten Banjar agar masyarakat di Kabupaten Banjar semakin melek terhadap teknologi informasi. Selain itu dengan adanya provider baru ini masyarakat diberikan alternatif pilihan untuk  memenuhi kebutuhan internet rumah tangga selain indihome.

sdrgth
Wakil Ketua DPRD kabupaten Banjar Saidan Pahmi

“Saya menyarankan nanti kepada Dinas terkait yang mengurusi perizinan untuk memberikan kemudahan kepada provider baru terutama di wilayah yang belum dicover oleh provider lainnya, agar ketersediaan pelayanan internet bisa merata di Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada teras7.com, pada Senin (22/04).

Namun demikian, Saidan Pahmi melanjutkan, keberadaan provider ini juga jangan sampai mengganggu keindahan kota karena semakin menambah semrawutnya keberadaan tiang dan kabel internet, sehingga tidak enak dipandang mata seperti yang ada di kawasan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Ia menyarankan, keberadaan tiang provider internet jangan sampai membuat warga setempat resah, karena tiba-tiba saja ada tiang di depan rumahnya. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi yang baik antara provider, pemberi ijin dalam hal ini pemerintah daerah maupun warga setempat.

“Karena kita mendapati adanya komplain dari warga setempat karena tiba-tiba pekarangan rumahnya dipasang tiang provider internet,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTST Kabupaten Banjar, Soeharto mengatakan, bahwa tidak mengetahui adanya tiang monopol yang berdiri di wilayah Kabupaten Banjar, bahkan dari perusahaan provider internet XL Home, diketahuii hingga saat ini belum ada melakukan proses perizinan.

“Kalau yang izinnya ditempat kita hanya telkomsel yang pernah kami layani, dan beberapa wilayah juga sudah kita lakukan peninjauan cek lokasi pada awal tahun 2018 lalu, diantaranya Aluh-aluh, Kertak Anyar, Gambut, Sungai Tabuk, Telaga Bauntun, Simpang Empat dan cintapuri,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2019 04 23 at 15.37.40

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTST Kabupaten Banjar, Soeharto

Soeharto menjelaskan, untuk mendapatkan izin, setiap perusahaan yang ingin melakukan pembangunan, baik fisik maupu jaringan seperti telekomunikasi, harus melalui berbagai tahap.

Pertama, perusahaan harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Banjar, selanjutkan diterbitkan rekomendasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk spesifikasi, kemudian rekomdasi kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk Izin lingkungan, sampai rekomendasi disampaikan ke DPMPTST Kabupaten Banjar.

“Sebelum mendapat izin dari DPMPTST Kabupaten Banjar. mereka tidak boleh membangun lebih dulu. Kalau ini tidak memiliki izin seharusnya dilakukan penindakan oleh Satpol PP, apalagi kalau sampai masyarakat atau warga diresahkan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
22 Reviews 22 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Ritel Modern Menjamur, DPRD Kabupaten Banjar Siapkan Perda Perlindungan UMKM

DPRD Banjar Dorong Perda Perlindungan UMKM, Perkuat Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?