TERAS7.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Norhusain menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Pernyataan tersebut disampaikan Norhusain menanggapi penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Banjar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, DPRD Kabupaten Banjar tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
“Kami dari Komisi IV, karena tadi Ibu Ketua Komisi sudah mengamanahkan kepada saya, tetap menghargai proses hukum. Kami senada dengan apa yang disampaikan Bupati kemarin, bahwa kita menghargai proses hukum dan menunggu keputusan hukum ke depannya,” ujarnya, pada Kamis (23/07/2026).
Norhusain mengatakan sikap DPRD sejalan dengan arahan Bupati Banjar yang meminta seluruh pihak bersabar dan menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, ia berharap proses hukum tersebut tidak menghambat penyelesaian pembangunan RS Tipe D Gambut yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya warga di kawasan bawah Kabupaten Banjar.
“Ke depan kami tetap ingin keberadaan rumah sakit ini tetap ada di wilayah Gambut agar program prioritas Bupati terkait peningkatan sarana kesehatan bisa terlaksana. Dengan begitu pelayanan kesehatan dapat merata di seluruh wilayah Kabupaten Banjar,” katanya.
Ia menambahkan, proyek pembangunan RS Tipe D Gambut telah masuk dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan estimasi anggaran sekitar Rp120 miliar. Namun, nominal tersebut masih berpotensi berubah karena proyek menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears).
“Yang kami tahu sementara ini anggarannya sekitar Rp120 miliar. Untuk ke depannya kami belum tahu karena masih ada tahapan multiyears, apakah nanti ada perubahan akibat kenaikan harga atau tidak,” jelasnya.