TERAS7.COM – Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi harus dihapuskan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Jumingan, saat membuka sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/6/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu.
Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Jumingan mengatakan, sat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual. Namun, sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.
“Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberitahukan, bahwa UU nomor 12 tahun 2022 adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual.
“Masih diperlukan upaya dan keterlibatan masyarakat, sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.
Sementara, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia, seperti tindak pidana kekerasan seksual.
Ia juga menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual ini terdiri dari, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.