Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPPA Labuhanbatu Sosialisasikan UU No 12/2022, Berikut Jenis-jenis Kekerasan Seksual
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPPA Labuhanbatu Sosialisasikan UU No 12/2022, Berikut Jenis-jenis Kekerasan Seksual

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 22 Juni 2022, 01.08
Share
DPPA Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/6/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi harus dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Jumingan, saat membuka sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu.

Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Jumingan mengatakan, sat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual. Namun, sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Baca juga :

Pejabat Hingga Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi E-Kinerja

Pemkab Kotabaru Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Produk Hukum Daerah

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberitahukan, bahwa UU nomor 12 tahun 2022 adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual.

“Masih diperlukan upaya dan keterlibatan masyarakat, sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Sementara, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia, seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Ia juga menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual ini terdiri dari, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

You Might Also Like

Pejabat Hingga Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi E-Kinerja

Pemkab Kotabaru Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Produk Hukum Daerah

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Lewat Sosialisasi, PLN Edukasi Ratusan Siswa dan Mahasiswa Terkait Bahaya Kelistrikan

Sosialisali Perda No 1 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?