TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM, Jurainah, menggelar sosialisasi pembentukan Produk Hukum Daerah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya, Jurainah menjelaskan bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah, baik berupa Peraturan Bupati maupun produk hukum lainnya, merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah. Sosialisasi ini diadakan agar seluruh OPD dapat memahami mekanisme pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam mendukung program-program serta kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Jurainah juga menekankan pentingnya tata naskah dinas sebagai elemen vital dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan. Penyusunan naskah dinas yang tepat dan sesuai aturan akan mempercepat pengambilan keputusan serta memastikan keseragaman prosedur administrasi.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menyusun Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kotabaru, Hadlrami, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai pembentukan Produk Hukum Daerah dan tata naskah dinas,” jelas Hadlrami.
Sosialisasi ini diisi oleh dua narasumber, yaitu Andik Mawardi, dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang membahas Pembentukan Produk Hukum Daerah bagi OPD, dan Minggu Basuki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, yang membahas Tata Naskah Dinas Peraturan Bupati Kotabaru No. 66 Tahun 2017.
Kegiatan ini dihadiri oleh 110 peserta dari berbagai instansi terkait, bagian pada Setda, dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru.