TERAS7.COM – Menjelang libur cuti bersama, Kamis (27/03/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna membahas hasil akhir dari empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan inisiatif mereka.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi oleh Wakil Ketua I Harmuni serta Wakil Ketua II H Bahriannoor. Turut hadir Bupati Batola H Bahrul Ilmi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batola.
Empat raperda yang merupakan inisiatif DPRD Batola tersebut mencakup penetapan desa, penyelenggaraan pelestarian budaya daerah, pengembangan desa wisata, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta prekursor narkotika.
Menurut juru bicara Gabungan Komisi DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, Raperda Penetapan Desa berlandaskan fakta bahwa sebanyak 195 desa di Batola belum memiliki landasan hukum yang kuat. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, pengkodean, data wilayah administrasi pemerintahan, serta pengakuan desa harus diatur dengan peraturan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah bertujuan untuk melindungi kearifan lokal dari pengaruh budaya asing yang dapat merusak nilai-nilai tradisional. “Penyelenggaraan pelestarian budaya ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah yang menangani kebudayaan, camat, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat,” jelas Dyah.
Dalam bidang pariwisata, DPRD Batola juga mengesahkan Raperda Desa Wisata yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi dan karakteristik desa. “Pengelolaan desa wisata ini juga akan melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam memberikan masukan, informasi potensi desa, maupun dalam pengelolaannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika hadir sebagai langkah strategis dalam memerangi narkoba. Dyah menegaskan bahwa setelah disahkan menjadi perda, seluruh pihak wajib ikut serta dalam implementasinya, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga tempat usaha dan media massa.
Dyah berharap setelah keempat raperda ini resmi disahkan menjadi perda, pemerintah daerah segera menerapkan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Jika masyarakat memahami dan menaati aturan ini, maka tujuannya bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya.