Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dua tersangka penganiayaan sopir truk diancam 7 tahun penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dua tersangka penganiayaan sopir truk diancam 7 tahun penjara

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 17 April 2021, 12.44
Share
images 18
Foto : Ilustrasi penganiayaan
SHARE

TERAS7.COM – DA seorang pemuda dan satu orang pelajar SMP yang masih dibawah umur AA setelah melakukan penganiayaan terhadap Dian Naga Tatang sopir truk di Jalur Ring Road pada Selasa, (13/4/2021) lalu kini diamankan Polres Ngawi, Sabtu (17/4/2021).


AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi mengatakan, DA dan AA bersama 8 temannya menggelar balap liar, pada saat itu korban melintasi lokasi dengan menggunakan truk, kemudian truk yang dikendarai korban dicegat oleh DA dan AA bersama teman-temannya.

“Korban tak hanya dianiaya truk korban juga ikut dirusak,” kata Kapolres Ngawi.


Penganiayaan itu terjadi akibat para pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras), pasalnya ketika diminta beberapa keterangan oleh polisi tercium bau miras dari mulut kedua tersangka.


“Sepertinya memang sedang mengonsumsi miras, saat truk melintas sempat ada adu selisih karena ada yang mengeluarkan kata kata tak enak di dengar ditelinga, dan terjadilah penganiayaan, akibat ulahnya hukuman 7 tahun bui menanti,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?