TERAS7.COM – DRPD Kota Banjarbaru kembali ke Ruang Rapat Paripurna, sampaikan pandangan umum terhadap 3 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Selasa (18/01/2022).
Pandangan umum tersebut sampaikan oleh Takyin Baskoro Fraksi Partai NasDem, diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Persampahan.
Ia mengatakan, untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Raperda ini sebagai tindak lanjut dari amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Oleh karena pembentukan Perda ini merupakan perintah Undang Undang dan ketentuannya bersifat mutatis mutandis, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui Raperda ini tanpa catatan, tanpa syarat dan tanpa pertanyaan,” ujarnya.
Takin juga menerangkan, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung juga dalam rangka memenuhi perintah Undang Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Oleh sebab itu Fraksi NasDem juga pada pandangan sama, menyetujui agar Perda Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bisa diubah sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud,” katanya.
Selanjutnya Fraksi NasDem menghimbau agar pelaksanaan dari Perda ini nantinya betul-betul menjadi perhatian leading sector, mengingat sampai saat ini masih belum semuanya pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan Perda ini sehingga peran Kelurahan kedepan perlu ditingkatkan kembali dalam pengawasan dilapangan.
Sementara untuk Raperda Tentang Retribusi Persampahan, Takyin Baskoro menyampaikan merupakan perubahan yang kedua dari Perda Nomor 32 Tahun 2011. Perubahan Pertama menghasilkan Perda Perubahan Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan Kedua adalah Raperda yang disampaikan oleh Pemko saat ini.
Menurutnya, dalam kurun pemberlakuan Perda Tahun 2011 sampai 2021, perda ini tidak bisa ditegakkan secara efektif karena kesulitan dalam teknis pemungutan Retribusi. Sesuai Pidato Walikota tanggal 11 Januari 2022, alasan penyampaian Raperda ini karena Perda yang ada tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat terus terang agak sulit kami pahami.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini Fraksi NasDem mohon penjelasan kembali terkait alasan mendasar Raperda dimaksud. Selanjutnya apakah sudah diketemukan cara yang tepat untuk pemungutan retribusi pasca Raperda ini disyahkan menjadi Perda, sehingga target retribusi persampahan yang masih sangat jauh dari potensi sebenarnya bisa segera diwujudkan,” terangnya.
Dinas Lingkungan Hidup sebagai SKPD leading sector menurutnya harus bertanggunggjawab penuh dan tidak main-main dalam pengusulan perubahan perda ini.
“Karena sudah sepuluh tahun perda ini belum bisa menopang PAD sesuai harapan kita,” pungkasnya.