Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Fraksi Partai NasDem Terima dan Setujui Raperda ini Tanpa Catatan, Tanpa Syarat dan Tanpa Pertanyaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Fraksi Partai NasDem Terima dan Setujui Raperda ini Tanpa Catatan, Tanpa Syarat dan Tanpa Pertanyaan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 18 Januari 2022, 22.07
Share
DRPD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna untuk pandangan umum terhadap 3 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Selasa (18/01/2022).
SHARE

TERAS7.COM – DRPD Kota Banjarbaru kembali ke Ruang Rapat Paripurna, sampaikan pandangan umum terhadap 3 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Selasa (18/01/2022).

Pandangan umum tersebut sampaikan oleh Takyin Baskoro Fraksi Partai NasDem, diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru  Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Persampahan.

Ia mengatakan, untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Raperda ini sebagai tindak lanjut dari amanah  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Oleh karena pembentukan Perda ini merupakan perintah Undang Undang dan ketentuannya bersifat mutatis mutandis, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui Raperda ini tanpa catatan, tanpa syarat dan tanpa pertanyaan,” ujarnya.

Takin juga menerangkan, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung juga dalam rangka  memenuhi perintah Undang Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor  16 Tahun 2021 tentang  Bangunan Gedung.

Baca juga :

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

Halal Bihalal KAHMI Banjarbaru: Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Peran HMI Untuk Banjarbaru, Umat dan Bangsa

Desak Transparansi Proses Hukum, Ketua DPRD Banjarbaru Tuntut Keadilan untuk Juwita

“Oleh sebab itu Fraksi NasDem juga pada pandangan sama, menyetujui agar Perda Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bisa diubah sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud,” katanya.

Selanjutnya Fraksi NasDem menghimbau agar pelaksanaan dari Perda ini nantinya betul-betul menjadi perhatian leading sector, mengingat sampai saat ini masih belum semuanya pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan Perda ini sehingga peran Kelurahan kedepan perlu ditingkatkan kembali dalam pengawasan dilapangan.

Sementara untuk Raperda Tentang Retribusi Persampahan, Takyin Baskoro menyampaikan merupakan perubahan yang kedua  dari Perda Nomor 32 Tahun 2011. Perubahan Pertama menghasilkan Perda Perubahan Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan Kedua adalah Raperda yang disampaikan oleh Pemko saat ini.

Menurutnya, dalam kurun pemberlakuan Perda Tahun 2011 sampai 2021, perda ini tidak bisa ditegakkan secara efektif karena kesulitan dalam teknis pemungutan Retribusi. Sesuai Pidato Walikota tanggal 11 Januari 2022, alasan penyampaian Raperda ini karena Perda yang ada tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat terus terang agak sulit kami pahami.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini Fraksi NasDem mohon penjelasan kembali terkait alasan mendasar Raperda dimaksud. Selanjutnya apakah sudah diketemukan cara yang tepat untuk pemungutan retribusi pasca Raperda ini disyahkan menjadi Perda, sehingga target retribusi persampahan yang masih sangat jauh dari potensi sebenarnya bisa segera diwujudkan,” terangnya.

Dinas Lingkungan Hidup sebagai SKPD leading sector menurutnya harus bertanggunggjawab penuh dan tidak main-main dalam pengusulan perubahan perda ini.

“Karena sudah sepuluh tahun perda ini belum bisa menopang PAD sesuai harapan kita,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jelang PSU, Haji Mansyur Serukan Masyarakat Dukung Lisa Halaby Jadi Walikota Banjarbaru

Halal Bihalal KAHMI Banjarbaru: Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Peran HMI Untuk Banjarbaru, Umat dan Bangsa

Desak Transparansi Proses Hukum, Ketua DPRD Banjarbaru Tuntut Keadilan untuk Juwita

DPRD Batola Bahas LKPj 2024 dan Usulan Raperda Baru

DPRD Barito Kuala Bahas Revisi Tata Tertib Demi Penyempurnaan Regulasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?