TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar operasi gabungan Administrasi Kependudukan bersama TNI dan Polri di halaman Gedung Juang, Martapura pada Selasa (10/9).
Operasi gabungan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 Dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Administrasi Kependudukan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Ali Hanafiah.
“Kami melakukan penertiban bagi warga yang memasuki dan melewati Kabupaten Banjar terutama dalam hal kepemilikan KTP,” ujarnya.
Ali Hanafiah menyampaikan dalam Operasi gabungan penegakan Perda tersebut, jika ada warga tidak memiliki KTP langsung dilakukan sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Martapura.
“Alhamdulillah hari ini sebagian besar warga yang lewat, yang diperiksa itu sebagian besar sudah memiliki KTP. Hanya sebagian kecil, mungkin sekitar 5% dan mereka yang terjaring dan langsung dilakukan sidang di tempat,” jelas Kepala Satpol PP Banjar tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar itu juga menyampaikan Razia KTP tersebut akan berlanjut minimal tiga bulan sekali.
“Berlangsung selama 10 hari dengan lokasi tempat yang masih kita rahasiakan. Operasi ini akan kita lakukan di titik-titik tertentu, terutama di Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Astambul dan seluruh penjuru Kabupaten Banjar,” terang Ali Hanafiah.