TERAS7.COM – Kabar bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki nomor plat daerah Kalimantan Selatan (DA). Pasalnya, terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September mendatang bakal ada relaksasi atau pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-78 dan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke-74.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, program ini meliputi pemberian pembebasan tunggakan pokok, pengurangan atau diskon pokok, pembebasan administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan progresif dan pokok serta sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Kalimantan Selatan, Hahbirin Noor mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program insentif relaksasi PKB dan BBNKB tersebut.
“Mari kita tingkatkan kesadaran taat bayar pajak kendaraan bermotor,” ajak Paman Birin, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Martapura Zulkifli mengatakan, program relaksasi dan pemberian insentif PKB ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli – 30 September 2023.
“Ini untuk yang diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan pengurangan pokok tunnggakan PKB,” jelasnya. Sabtu (01/06/2023).
Kemudian Zulkifli menerangkan, untuk pada tanggal 1 Juli – 9 Desember itu program bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB , pengurangan 50 persen PKB tahun pertama dari luar kalsel, bebas BBN II, dan bebas progresif dengan tanda nomor kendaraan DA.
“Nah jadi untuk diskon itu apabila wajib pajak membayar 30 hari sebelum jatuh tempo kena diskon pengurangan 2 persen dari pokok, apabilanya 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo itu kena pengurangan diskon 4 persen bagi yang taat pajak,”ungkapnya.
Lanjutnya Zulkifli mengatakan bagi yang ada tunggakan, pembayaran PKB yang tertunggak mulai 11 tahun keatas mendapat pengurangan bayar 10 tahun pokok, ditambah 11 tahun berjalan.
“Misalnya 11 tahun keatas, 12 tahun atau 20 tahun tunggakan dapat pengurangan bayar 10 tahun pokok,” ungkapnya.
“Untuk kendaraan bermotor yang dari luar kalsel itu biaya bea balik namanya digratiskan, dan pajaknya kena diskon 50 persen ,”tambahnya lagi.
Tujuan program relaksasi dan insentif PKB ini, dikatakan Zulkifli untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal bayar PKB. Kemudian untuk perbaikan data kendaraan bermotor.
Adapun data bulan Mei 2023 jumlah PKB dari target Rp 94,9 miliar, itu capaian Rp 37,7 miliar dengan persentase 39,8 persen. Kemudian BBNKB targetnya Rp 65,5 Miliar capaiannya Rp 32,4 miliar persentasenya 49,5 persen.