TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menyelenggaran pertemuan bersama Partai Politik (Parpol) sekota Banjarbaru, dengan agenda penyampaian hasil sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dalam putusan nomor 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025 untuk Pilkada Kota Banjarbaru dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis malam (27/02/2025).
Dalam kesempatannya Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang diketuai Dahtiar menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan akan menjalankan sebagaimana amarputusan yang telah dikeluarkan dan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk meminta arahan, baik juknis maupun penetapan pelaksaan PSU.
“Sesuai dengan putusan, MK memberikan waktu 60 hari terhitung sejak dibacakannya putusan, sehingga waktunya terbilang singkat dan kita akan menyesuaikan,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU Kota Banjarbaru hanya pelaksana, dan regulatornya ada di KPU RI.
“Ditanggal 24 Februari 2025 kita memohon petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI, bagaimana tindak lanjut terhadap putusan MK, ini juga bentuk keseriusan kami dan gerak cepat menindak lanjuti keputusan MK,” jelasnya.
Lanjutnya, Hari ini pihaknya menerima surat dari KPU Provinsi (Kalsel), perihal pemberitahuan ke pasangan calon dan partai pengusung pasca putusan MK.
“Untuk menyampaikan putusan MK dan langsung kami tindaklanjuti pada malam ini, karena memang tugasnya adalah untuk segera menindak lanjuti,” ujarnya
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan KPU RI merancang bagi daerah yang dilakukan PSU memang diupayakan dihari libur, baik yang 30 hari, 60 hari maupun 80 hari jatuh-jatuhnya di hari sabtu.
“Untuk Kota Banjarbaru kalaupun dihari libur jatuhnya dihari Sabtu 19 April 2025, tinggal menunggu juknis penetapan harinya itulah yang akan kita plenokan” pungkasnya.