TERAS7.COM -Perusahan Daerah (Perusda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Undang-Undang No.5/1962 tentang Perusahaan Daerah dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Modal Perusda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian daerah, dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Balangan sendiri khususnya, sangat terkenal dengan hasil karet yang melimpahnya, bahkan di beberapa kecamatan di Balangan, mayoritas pekerjaan masyarakatnya adalah seorang petani karet.
Tentunya jika nanti di Balangan, ada Perusda yang didirikan khususnya di bidang pengolahan karet, pasti akan mampu memanfaatkan hasil kekayaan daerah khususnya karet, serta pasti mampu menormalkan harga karet tersebut.
Maju sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati H. Abdul Hadi – H. Supiani (HAS), bertekad mendirikan Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak dibidang perdagangan karet, guna meningkatkan harga jual dan mensejahterakan para petani karet dengan harga yang sesuai.
Pendirian Perusda ini, adalah bentuk nyata kepedulian HAS terhadap kesejahteraan masyarakat di Balangan, dengan adanya BUMD nantinya bisa membuat harga yang stabil dan menguntungkan para petani karet.
Bukan isapan jempol semata , dengan kajian dan analisa yang baik pendirian Perusahaan ini bukan untuk menggelembungkan kantong penguasa namun untuk kepentingan masyarakat Balangan yang sebagian besar memang berprofesi sebagai petani karet.
Dengan hal itu tujuannya adalah sebagai media menumbuhkan ekonomi kerakyatan tentu menjadi pertimbangan yang matang dengan adanya perusahaan daerah. Dimulai dengan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga lokal juga menjadi salah satu bentuk kepedulian HAS untuk mengurangi angka pengangguran.
H. Abdul Hadi mengatakan bahwa keinginan ini realistis agar pertumbuhan ekonomi kita berjalan dan kesejahteraan rakyat secara berangsur bisa tercapai.
“Kalau masyarakat sejahtera secara otomatis roda perekonomian berputar dengan baik,” ujarnya
Selain itu beliau menambahkan, optimalisasi peran BLK akan di genjot sehingga menjadi seirama dengan adanya Perusda, bukan hanya menciptakan tenaga kerja yang handal namun lapangan kerja juga tersedia bagi masyarakat Kabupaten Balangan.
“Dengan adanya BLK kita bisa menggali potensi keahlian masyarakat di bidangnya,” sambungnya.
Jika BLK beroperasi dengan maksimal dan memiliki berbagai bidang pelatihan di dalamnya, maka berbagai macam keahlian masyarakat akan muncul dan tumbuh sehingga dimaksudkan bisa di salurkan ke berbagai bidang yang sudah disediakan.