Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hasil Penangkapan Bulan Juli 2020, Polres Banjar Musnahkan 219 Gram Sabu-Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hasil Penangkapan Bulan Juli 2020, Polres Banjar Musnahkan 219 Gram Sabu-Sabu

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 Juli 2020, 14.20
Share
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Resort (Polres) Banjar menggelar Press Conference sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan selama 1 bulan terakhir di Aula Mapolres Banjar, Martapura pada Kamis (30/7).

Sebanyak 219,88 gram sabu-sabu yang disita dimusnahkan oleh Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Makmurin Kusumastuti.

AKBP Andri Koko Prabowo menyebutkan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan pada bulan Juli 2020.

“Barang bukti kami sita dari 5 tersangka, tapi yang kami tampilkan disini hanya 3 tersangka. Sementara 1 orang tersangka wanita dititipkan di Polsek Martapura dan mengikuti pemusnahan ini melalui video call,” terangnya.

Baca juga :

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Keji! Oknum TNI AL Jumran Peragakan Caranya Membunuh Jurnalis Juwita

AKBP Andri Koko Prabowo menyebutkan tersangka yang diringkus ini sebagian merupakan pemain baru dan masih berusia cukup muda.

“Mengenai barang di dapat dari mana masih kami telusuri, karena dari penelusuran kami para tersangka selalu memberi pengakuan yang membuat mata rantai penelusuran terputus. Tapi sudah kami kantongi data-data dari mereka, mudahan jaringannya bisa kami jerat,” terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan tuntutan hukuman yang berat untuk peredaran narkotika ini.

“Minimal mereka kami tuntut dengan hukuman 4 tahun, yang paling besar 18 tahun. Penerapan pidana sendiri sudah dimaksimalkan, tapi tetap tak mengurangi peredaran narkotika. Karena itu kita akan terus mencari sumber masalahnya,” bebernya.

Muji Martopo juga menyebutkan tersangka perempuan yang kedapatan mengedarkan narkoba sebanyak 108 gram, terbesar diantara hasil penangkapan pada bulan Juli 2020 ini akan dituntut dengan hukuman penjara maksimal 18 tahun penjara.

You Might Also Like

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Keji! Oknum TNI AL Jumran Peragakan Caranya Membunuh Jurnalis Juwita

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL!

JMSI Kecam Teror Paket Kepala Babi di Kantor Tempo

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?