TERAS7.COM – Netizen Kalimantan Selatan dihebohkan dengan unggah seseorang di media sosial Instagram, yang memperlihatkan selembar kwitansi pembayaran pemasangan kaca pengaman box kWh meteran listrik sebesar Rp 100 ribu.
Unggahan seseorang yang disebarkan kembali oleh akun Instagram @kalseltoday ini pun lantas mendapat beragam komentar dari netizen.
“Pernah jua langsung dipasangnya, minta bayari 100rb tp aku kdd duit, jarku buka dulu maskernya hndk malihat muha pian, kd mau inya,” tulis akun @ivan.avin2.
“Modus lama ini, kambuh pulang pinanya, mun tetangkap unjuk ke PLN hbs tu biar PLN yg meolah Laporan ke Polsek terdekat,” timpa akun @hermanqueensilangkar.
Menyikapi ini, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) melalui Humas, Vigor mengatakan, jika pemasangan kaca pengaman kwh meteran listrik tersebut merupakan ilegal.
Karena kata Vigor, PLN tidak pernah memiliki program layanan pemasangan kaca pengaman kwh meteran listrik seperti yang di viral di media sosial tersebut.
“Tidak ada (pemasangan kaca pengaman kwh meteran listrik oleh PLN -red). Jadi bisa dikatakan ilegal,” ujarnya, pada Kamis (30/11/2023).
Vigor melanjutkan, pemasangan box kaca pengaman kwh meteran listrik ini juga merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan uang yang tidak perlu.
Terlebih kata Vigor, pengunaan box kaca pengaman ini justru dapat mengganggu prosedur pemeliharaan kwh meteran listrik oleh petugas PLN.
“Penggunaan tutup kWh meter justru dapat mengganggu terhadap prosedur yang terkait dengan kWh meter, seperti menghalangi petugas baca meter, berpotensi merusak segel kWh meter, dan lainnya,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati lagi terhadap modus apapun yang mengatasnamakan pihak PLN.