TERAS7.COM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan masyarakat dan menjadi salah satu roda penggerak perekonomian negara.
Kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil menurut data Bank Indonesia (BI) memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto (61,1%), penyerapan tenaga kerja (97,1%), dan ekspor (14,4%).
Dengan sumbangan sebesar itu, UMKM yang dinilai memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia.
Di Kabupaten Banjar sendiri ada ribuan pelaku usaha UMKM, dimana mulai membentuk berbagai komunitas, salah satunya adalah komunitas UKM Maju Baimbai.
Bahkan komunitas UKM ini memiliki galeri produk di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton Martapura.
Hal ini diungkapkan Mahrani Ahmad, salah satu pengurus UKM Maju Baimbai via Whatsapp pada Kamis (30/12/2012).
UKM Maju Baimbai sendiri lanjutnya merupakan perkumpulan dan komunitas para pelaku UMKM di kalimantan Selatan yang saat ini berpusat di Kota Martapura.
“Saat ini ada lebih dari 200 pelaku UMKM yang terhubung dan dari berbagai bidang. Tapi khusus UKM Maju Baimbai berisi pelaku UMKM di bidang produk hasil olahan pangan seperti cemilan, dan lain-lain,” ujarnya.
Saat ini UKM Maju Baimbai yang dipimpin Ketua Aristu Hakim ini juga menjadi wadah pemasaran bagi anggotanya.
“Ke depan kita berharap menjadi wadah pemasaran yang lebih luas serta menjadi pusat hasil olahan pangan para pelaku UMKM, khususnya di Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Mahrani dalam kesempatan yang sama juga mengajak agar pelaku UMKM untuk bergabung di komunitas ini, diantaranya dengan menghubungi via Instagram UKM Maju Baimbai (https://www.instagram.com/umkmajubaimbai/).
“Ada keuntungan bergabung dalam komunitas ini, selain terjalin silaturahmi, kalau ada informasi program pemerintah yang berhubungan dengan UMKM, maka kita akan cepat dalam mendapatkan informasinya,” terangnya.
Selain itu dapat pula menjadi wahana untuk mengmbangkan produk UMKM dengan banyak relasi dan adanya galeri sebagai media pemasaran dan promosi.
UMKM berdasarkan hukum diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) dan kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Kriteria sebuah usaha disebut UMKM itu sendiri penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan dengan usaha-usaha lainnya, yaitu jenis barang atau komoditi yang dapat berganti sewaktu-waktu alias tidak tetap dan tempat usaha juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan.
Selain itu kebanyakan usaha ini juga belum memiliki penerapan administrasi yang memadai.
Lebih jelasnya dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku tersebut terdiri atas:
1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak satu miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari lima miliar rupiah sampai tlengan paling banyak sepuluh rniliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, terdiri atas:
1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah
2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima belas miliar rupiah
3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari lima belas miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima puluh miliar rupiah.