Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ingin Usaha UMKM Berkembang? Yuk Gabung Di UKM Maju Baimbai
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ingin Usaha UMKM Berkembang? Yuk Gabung Di UKM Maju Baimbai

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 Desember 2021, 17.12
Share
ukm1
UKM Maju Baimbai merupakan perkumpulan dan komunitas para pelaku UMKM bidang olahan pangan di kalimantan Selatan yang saat ini berpusat di Kota Martapura. (Foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan masyarakat dan menjadi salah satu roda penggerak perekonomian negara.

Kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil menurut data Bank Indonesia (BI) memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto (61,1%), penyerapan tenaga kerja (97,1%), dan ekspor (14,4%).

ukm 2
Produk hasil UMKM anggota UKM Maju Baimbai ditampilkan di galeri produk di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton Martapura. (Foto: instagram UKM Maju Baimbai)

Dengan sumbangan sebesar itu, UMKM yang dinilai memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia.

Di Kabupaten Banjar sendiri ada ribuan pelaku usaha UMKM, dimana mulai membentuk berbagai komunitas, salah satunya adalah komunitas UKM Maju Baimbai.

Bahkan komunitas UKM ini memiliki galeri produk di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton Martapura.

Baca juga :

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Hal ini diungkapkan Mahrani Ahmad, salah satu pengurus UKM Maju Baimbai via Whatsapp pada Kamis (30/12/2012).

UKM Maju Baimbai sendiri lanjutnya merupakan perkumpulan dan komunitas para pelaku UMKM di kalimantan Selatan yang saat ini berpusat di Kota Martapura.

“Saat ini ada lebih dari 200 pelaku UMKM yang terhubung dan dari berbagai bidang. Tapi khusus UKM Maju Baimbai berisi pelaku UMKM di bidang produk hasil olahan pangan seperti cemilan, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini UKM Maju Baimbai yang dipimpin Ketua Aristu Hakim ini juga menjadi wadah pemasaran bagi anggotanya.

“Ke depan kita berharap menjadi wadah pemasaran yang lebih luas serta menjadi pusat hasil olahan pangan para pelaku UMKM, khususnya di Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Mahrani dalam kesempatan yang sama juga mengajak agar pelaku UMKM untuk bergabung di komunitas ini, diantaranya dengan menghubungi via Instagram UKM Maju Baimbai (https://www.instagram.com/umkmajubaimbai/).

“Ada keuntungan bergabung dalam komunitas ini, selain terjalin silaturahmi, kalau ada informasi program pemerintah yang berhubungan dengan UMKM, maka kita akan cepat dalam mendapatkan informasinya,” terangnya.

Selain itu dapat pula menjadi wahana untuk mengmbangkan produk UMKM dengan banyak relasi dan adanya galeri sebagai media pemasaran dan promosi.

UMKM berdasarkan hukum diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) dan kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Kriteria sebuah usaha disebut UMKM itu sendiri penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Ada beberapa ciri khusus yang membedakan dengan usaha-usaha lainnya, yaitu jenis barang atau komoditi yang dapat berganti sewaktu-waktu alias tidak tetap dan tempat usaha juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan.

Selain itu kebanyakan usaha ini juga belum memiliki penerapan administrasi yang memadai.

Lebih jelasnya dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

ukm 3
Untuk bisa bergabung di komunitas ini, kita bisa langsung menghubungi pengurus lewat direct message via Instagram UKM Maju Baimbai (https://www.instagram.com/umkmajubaimbai/). (Foto: Screenshot)

Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku tersebut terdiri atas:

1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak satu miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari lima miliar rupiah sampai tlengan paling banyak sepuluh rniliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, terdiri atas:

1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah

2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima belas miliar rupiah

3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari lima belas miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima puluh miliar rupiah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

ULM Kunjungi Distan Banjar,Bahas Ekonomi Hijau Hingga Pasar Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?