TERAS7.COM – Hasil olah TKP terhadap penemuan mayat bayi yang tepatnya di belakang TPS yang berlokasi di Jalan Fajar Baru Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis, (10/2/2022) sekitar jam 11.30 Wita, telah dirampungkan.
Dari pemeriksaan luar visum et repertum petugas medis RSUD H. Badaruddin Kasim, Maburai Tanjung, bahwa mayat bayi X atau korban berumur cukup bulan.
“Mayat bayi X berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan kematiannya sekitar 5 atau 7 hari dan penyebab kematian tidak bisa dipastikan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana.
Kapolsek menyampaikan, saat ini jenazah bayi X sudah dikuburkan petugas Rumah Sakit di pemakaman umum Tanjung.
Terkait pelaku, Ia mengatakan jajaran Kepolisian akan melakukan penyelidikan lanjut. “Kami bersama tim masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dari Unit INAFIS Satreskrim Polres Tabalong ditemukan beberapa benda diduga barang bukti.
Sarung warna hijau bermotif bunga warna putih, diduga digunakan untuk membawa bayi X, kemudian diduga jalan persimpangan antara bayi X dan sarung yang digunakan membuang bayi X.
“Serta dahan kayu yang diduga digunakan menggali tanah untuk mengubur sarung yang digunakan membawa bayi X,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menghimbau kepada masyarakat Tabalong apabila mengetahui atau mencurigai seseorang terkait peristiwa ini.
Kiranya dapat meinformasikan ke Polres Tabalong, guna membantu Polres Tabalong dalam mengungkap siapa orang tuanya dari korban bayi X ini.
“Mohon dukungan dan doa masyarakat Tabalong agar kasus ini bisa terungkap,” tandasnya.