TERAS7.COM – Pro kontra vaksim measles campak dan rubella untuk anak kini menjadi hal yang dilema bagi pemerintah daerah dan para ulama di Kabupaten Banjar.
Dengan adanya zat babi yang terkandung dalam vaksin rubella, menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk memberikan suntikan kepada anak, karena nuansa agamis di Kabupaten banjar yang sangat kuat dan perbedaan pendapat ulama terhadap halal haramnya vaksin tersebut untuk anak.
Pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dengar pendapat sekaligus sosialisasi pencegaan penyakit menular, measles campak dan rubella terhadap anak dan ibu hamil.
dalam pertemuan dengar pendapat betrempat di gedung Iqra Islamic Center Martapura Kabupaten Banjar, pada Kamis (11/10). dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Muhammad Fadlan Asy’ari, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banjar Drs Izuddin, DP Muhammadiyah Kabupaten Banjar Anas, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hijrah KH Jarkasi Hasby Lc. dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Dr. H Muhammad Husin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah mengatakan, di Kabupaten Banjar kasus campak rubella tahun 2017 ada 24 kasus campak klinis, dengan 2 kasus positif rubella. Sedangkan ditahun 2018 ada 93 kasus campak klinis, dengan 15 kasus positif rubella.
Sementara untuk kasus campak dan rubella 2017 dan 2018 di Indonesia khususnya di Kalimantan selatan, tahun 2017 dan 2018 ada 250 kasus dengan 103 positif campak dan 55 positif rubella.
“Pertemuan dengar pendapat dengan MUI dan para ulama ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan anak-anak generasi penerus dari virus penyakit campak dan rubella, agar mereka bisa hidup sehat dan ibu-ibu hamil bisa melahirkan dengan bahagia,” ujarnya seraya menjelaskan power poin didepan tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren.
Untuk meyakinkan Ihwansyah juga memainkan video korban anak-anak dan ibu hamil yang terserang campak dan rubella.
Campak adalah penyakit infeksi virus akut, sangat menular yang ditandai 3 stadium yaitu stadium inkubasi, prodorma dan erupsi. Sedangkan rubella adalah penyakir infeksi virus akut, sangat menular yang biasanya berupa penyakit ringan pada anak, penyakit ini penularannya sangat berbahaya terhadap janin ibu hamil dan menyebabkan janin lahir dengan cacat.
“Secara medis di kesehatan, untuk penyakit ini belum menemukan formula pengobatan selain suntikan vaksin imun untuk anak-anak, kususnya untuk anak usia 9 tahun sampai usia dibawah 15 tahun,” terangnya.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banjar Drs. Izuddin menambahkan, melihat dari dampak tersebut, vaksin campak dan rubella sangat penting untuk anak-anak bisa hidup sehat dan keluarga bahagia. keharaman terhadap adanya zat yang mengandung babi didalam vaksin, tidak sebanding dengan kemudaraan yang timbul.
“Memang bidalam agama babi diharamkan, namun melihat situasi saat ini, hukum itu tidak menjadi patokan, demi menghindari mudharat yang besar nantinya. Apabila ini tidak dilaksankan suntik vaksin, penularannya malah akan menjadi masalah besar,” tambahnya.
Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Darul hijrah berpendapat lain tentang vaksin campak dan rubella yang mengandung zat tidak suci, dimana menurut agama akan berdampak pada perilaku anak kedepannya.
“kalau diawalnya saja sudah diberikan zat yang tidak suci maka kedepannya orang tersebut juga bisa berdampak kepada perilakunya yang tidak baik,” ucapnya.
Disamping itu, Zarkasi Hasby Lc menambahkan juga tidak menemukan kejelasan dalam hukumnya, karena tidak ada alasan yang kuat apakah menggunakan vaksin tersebut dihalalkan ataukah haram.
“Kalau di Martapura mayoritas menolak itu karena orang orangnya banyak yang faham dalam agama, karena jelas dalam hukumnya bahwa babi itu haram, walupun diolah sedemikian suci itu tidak akan merubah zat keharaman hukum,” terangnya.
Melihat dari dampak yang terjadi Zarkasi Hasby Lc juga menyampaikan, karena tidak ada dasar kejelasan hukum pada kasus tersebut, serta melihat dari dampak yang terjadi ia tidak melarang para santri yang ingin melakukan suntik vaksin, asal jangan jadikan nama pondok pesantren sebagai media promosi.
“Untuk para santri kita tidak membatasi atau melarang, tapi jangan jadikan pondok pesantren sebagai promosi untuk membolehkan suntik vaksin,” tegasnya.
Salah seoranggu ustadz Pondok Pesanteren Darussalam Muhammad Noval juga menyatakan tegas menolak vaksin campak dan rubella yang mengandung zat babi didalamnya, dengan alasan MUI belum mengambil kesepakatan dalam penetapan hukum halal atau haram.
“Karena sudah jelas dalam Islam bahwa babi adalah haram, siapapun yang berpendapat kalau vaksin ini halal , saya tetap menolak, kecuali ini sudah menjadi kesepakatan MUI,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan dengar pendapat tersebut, Ketua MUI Kabupaten Banjar KH. Muhammad Fadlan Asy’ari masih belum mengambil kesimpulan dan akan kembali mengadakan pertemuan internal guna membahas lebih dalam tentang vaksin campak dan rubella.
“Ibaratkan sayuran kol yang dipupuk menggunakan kotoran, namun itu digunakan untuk kesuburan dan tumbuhnya, sehingga menjadi sayur yang sehat dan kaya akan serat kandungan yang baik untuk manusia,” katanya.
Melihat sikap khilafiyah perbedaan pendapat, KH Muhammad Fadlan Asy’ari mengatakan, tinggalkan yang banyak mudharatnya dan ambil kemanfaatan yang terkandung didalamnya.
“Kalau kata Rasulullah, khilafiyah dan perbedaan yang terjadi dikalangan umatku merupakan sebuah rahmat bagi Allah, yang mana kita kembali diingatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah,”jelasnya.
Namun untuk sementara menunggu kejelasan hukum, KH Muhammad Fadlan Asy’ari pun tidak juga membolehkan dan pula tidak melarang untuk suntik vaksin campak dan rubella di Kabupaten Banjar.
“ibaratnya seperti kasus rokok, silahkan merokok bagi yang perokok, dan silahkan jangan merokok bagi yang tidak merokok,” pungkasnya.