Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: MUI Tegaskan Serangan Fajar Haram Hukumnya Bagi Pelaku Maupun Penerima
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

MUI Tegaskan Serangan Fajar Haram Hukumnya Bagi Pelaku Maupun Penerima

Tim Redaksi
Tim Redaksi 13 Februari 2024, 20.16
Share
bima ppk 649024e708a8b55cef78c9d2
Ilustrasi serangan fajar. (Foto: Kompasiana)
SHARE

TERAS7.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika praktik politik uang atau dikenal dengan ‘serangan fajar’ haram hukumnya bagi pelaku maupun penerima.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (13/02/2024).

Lanjutnya, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi, di mana pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

Dalam memilih pemimpin, menurutnya juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.

Maka dari itu, Prof Niam menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

Baca juga :

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Bawaslu Bersama ULM, Kawal Demokrasi Era Digital

959d6c8c19c478a05e9579b20bb59a52 gambar
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MUI)

Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini juga mengatakan, jika para pelaku dan penerima serangan fajar hidupnya tidak berkah.

Terkait keharaman serangan fajar itu, Prof Niam menyampaikan, jika Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018 lalu.

Berikut isi ketetapan fatwa tersebut:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
Compress 20260807 050323 3215 1024x683 1
6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel
7 Agustus 2026, 18.52
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Bawaslu Bersama ULM, Kawal Demokrasi Era Digital

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?