TERAS7.COM – Ingin mendapatkan bantuan bedah rumah 2021 dari pemerintah? Jika iya, simak cara dan syarat daftarnya berikut ini, yuk. Total bantuannya mencapai 20 juta lebih.
Secara umum, kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan Ribowo, melalui Plt Kabid Penanganan Fakir Miskin, Ferdy syaftiawan, Dinas sosial memiliki program rehab rumah, untuk penerima manfaat rehab rumah harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di Kabupaten Balangan, belum pernah mendapatkan program sejenis, memiliki rumah di atas tanah sendiri dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak memindahtangankan bangunan minimal 5 tahun.

“Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Dari program rehab rumah ini, masing-masing kecamatan di Kabupaten Balangan, mendapatkan jatah satu buah rumah, adapun anggaran yang disediakan oleh pihaknya setiap satu unit rumah adalah sebesar 23 juta rupiah.
“Dari 23 juta uang rehab rumah ini, 20juta dialokasikan untuk bahan bangunan, dan 3 juta dialokasikan untuk biaya gotong royong. Untuk kuota usulan setiap tahun kita bagi rata setiap kecamatan, dan apabila ada kecamatan yg tidak menyampaikan usulan, maka kuotanya kita pindahkan ke kecamatan lain,” ungkapnya.
Dikatakan untuk anggaran rehab rumah ini, setiap tahunnya mengalami kenaikan, dari tahun 2017 hanya 10 juta setiap rumahnya, di tahun 2020 lalu di angka 21 juta setiap rumahnya. “Untuk tahun ini kita berada di maksimal yaitu 23 juta setiap rumahnya,” imbuhnya.

Berhubung kabupaten Balangan juga memiliki masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman dan pemberian bantuan program rehab rumah juga harus merata, jadi bagi warga yang tidak memilih surat kelengkapan rumah minimal ada surat pernyataan dari desa bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik dari warga yang bersangkutan.