Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Izin Rekomendasi Sawit PTPN XIII Kebun Danau Salak Akan Diterbitkan, Ini Syaratnya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Izin Rekomendasi Sawit PTPN XIII Kebun Danau Salak Akan Diterbitkan, Ini Syaratnya

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Desember 2019, 13.07
Share
DCIM2448
Bukan hanya petani karet yang menjerit akibat rendahnya harga jual karet, tapi juga hak pensiunan karyawan PTPN XIII belum dapat dibayarkan karena hal yang sama
SHARE

TERAS7.COM –  Perjuangan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII untuk mengubah  komoditas karet ke sawit di Kebun Danau Salak, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar mulai membuahkan hasil.

Kondisi harga karet yang menurun dan membuat rugi memaksa perusahaan pelat merah ini untuk menanam sawit di lahan yang sudah puluhan tahun menjadi perkebunan karet.

Program yang digulirkan PTPN XIII Kebun Danau Salak sejak tahun 2017 ini kemungkinan akan segera mendapatkan restu dari Bupati Banjar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

WhatsApp Image 2019 12 22 at 12.48.11 2
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti

“Berdasarkan Permentan No. 5 Tahun 2019, salah satu kelengkapan untuk melakukan alih komoditas perkebunan adalah izin rekomendasi langsung dari Bupati di Kabupaten. Izin belum kila kekuarkan karena ada 2 persyaratan dari 3 persyaratan yang belum dilengkapi,” ujarnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

2 persyaratan tersebut yakni izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar dan Rencana Kegiatan Penanaman Sawit.

“Satu persyaratan lain yaitu hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), kami sudah mengirim tim untuk melakukan penilaian dan hasilnya sudah kami ekspose beberapa waktu yang lalu, yaitu sudah layak. Namun untuk di tindak lanjuti oleh Bupati Banjar, PTPN harus memenuhi 2 persyaratan yang lainnya,” jelas Dondit Bekti.

WhatsApp Image 2019 05 14 at 07.23.02
PTPN XIII Danau Salak sudah menanam sawit disebagian lahan miliknya

Sementara mengenai izin rekomendasi yang sempat tak akan diberikan pada Oktober 2019 yang lalu, Disbunak Banjar telah mengirim surat mengenai hal tersebut kepada Manajemen PTPN XIII, namun tak ada tanggapan.

“Yang kemarin itu berdasarkan Keputusan Mentan No 472 Tahun 2018 yang bunyinya pengembangan sawit di Kalsel hanya di 3 Kabupaten saja, yaitu Tanah Laut, Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tapi setelah kita berkonsultasi dengan pusat, itu hanya untuk kegiatan clusterisasi pembiayaan APBN,” katanya.

Jadi jika awalnya Kabupaten Banjar menolak untuk memberikan izin rekomendasi, maka berdasarkan konsultasi tersebut pihaknya memperbolehkan alih komoditas tanaman di PTPN XIII Kebun Danau Salak.

“Mereka boleh melakukan alih komoditas, tapi dengan catatan persyaratan harus dilengkapi, kalau tak lengkap tak bisa keluar Izin Rekomendasi Bupati,” jelasnya.

Dondit Bekti juga telah memberikan masukan pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar agar PTPN XIII Kebun Danau Salak menghentikan dulu segala aktivitas penanaman di lapangan yang telah dilakukan menunggu izin rekomendasi dari Bupati Banjar terbit.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?