Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka GS Oknum Kades Dadahup
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka GS Oknum Kades Dadahup

Manuparyadi
Manuparyadi 10 Desember 2021, 08.34
Share
1639053820262430 0
Tim Penyidik Cabjari Kapuas saat berada di Rutan Kapuas dalam proses titipan tahanan tersangka GS Oknum Kades Dadahup. (Foto: Manuparyadi)
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri, SH, MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan, jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 WIB.

Penahanan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 9 Desember 2021,” ucap Amir.


Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melakukan penahanan terhadap GS oknum Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kamis (9/12/2021) yang kebetulan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.


Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah di tahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai tahun 2021.


Tersangka GS diduga melakukan perbuatan tindakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :

Pemilu 2024 Aman dan Sukses, Pj Bupati Kapuas Ucapakan Terima Kasih ke Masyarakat Tamban Catur

Penguatan Pendidikan Karakter di SMA Negeri 1 Kapuas, Pj Bupati: Optimalisasi Perkembangan Dimensi Anak

Legislator Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako di Bulan Ramadan


Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, ” kata Kacabjari.

Menurut Amir, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sa’at dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya menerima proses penahan tersebut.


Dijelaskan Amir, proses dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebelumnya telah dilakukan tes kesehatan dan swabtes antigen dengan hasil sehat serta negatif virus covid-19.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pemilu 2024 Aman dan Sukses, Pj Bupati Kapuas Ucapakan Terima Kasih ke Masyarakat Tamban Catur

Penguatan Pendidikan Karakter di SMA Negeri 1 Kapuas, Pj Bupati: Optimalisasi Perkembangan Dimensi Anak

Legislator Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako di Bulan Ramadan

Panen Raya Padi di Warna Sari, Pj Bupati Kapuas Berharap Bisa Cukupi Kebutuhan Masyarakat

DPRD Kapuas Ikuti Silatnas Adkasi di Jakarta

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?