TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Hotel Dafam Syariah Q Mall Banjarbaru pada Senin malam (16/3).
Untuk meluncurkan Sentra Gakumdu Kalsel bersama 13 Kabupaten/Kota ini, Bawaslu Kalsel menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan se Kalsel.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menyebutkan berdasarkan Undang-Undang, ada 3 jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran administratif, kode etik dan pidana.
“Untuk pelanggaran pidana, penanganannya dilaksanakan oleh Tin Gakumdu yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu,” katanya.
Selama ini penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh Gakumdu jelas Erna Kaspiyah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bahkan Bawaslu Kalsel mendapatkan penghargaan terbaik ke 2 dari seluruh Indonesia untuk penanganan pelanggaran pemilu. Kita ingin hubungan harmonis yang sudah terjalin bisa terus dijaga,” ungkapnya.
Pada tahun ini, Kalsel menempati urutan ke 7 dari 9 provinsi yang melaksanakan Pilkada berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu RI.
Sementara itu ada 2 Kabupaten/Kota termasuk rawan tingkat tinggi yaitu Kotabaru dan Banjarmasin, sedangkan 2 Kabupaten/Kota yang termasuk rawan tingkat sedang adalah Balangan dan Banjarbaru.
“Kita berharap pembentukan Sentra Gakumdu ini bisa mensinergikan 3 instansi untuk menangani pelanggaran pemilu secara maksimal sehingga tak terkontaminasi dan berjalan rel lurus sesuai dengan fungsi Gakumdu,” terang Erna Kaspiyah.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Jimmi Kurniawan menambahkan pihak kepolisian sudah melakukan persiapan maksimal untuk menangani pelanggaran pidana pemilu yang mungkin akan terjadi.
“Mudahan dengan launcing kegiatan ini ke depannya kita bisa menjalankan kegiatan tersebut secra profesional, baik dan aman sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud,” ujarnya.
Kompol Jimmi menambahkan penegakan hukum untuk pelanggaran pidana pemilu selama ini berjalan dengan baik dan ditangani oleh personel yang profesional dari 3 instansi terkait tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina menyampaikan dengan dilaunchingnya Sentra Gakumdu ini, pihaknya tentu saja turut berperan aktif untuk menangani pelanggaran yang terjadi.
“Dengan adanya Sentra Gakumdu ini kita juga nanti akan mendiskusikan berbagai hal, termasuk untuk menentukan langkah-langkah antisipasi. Sehingga diharapkan Pilkada dalat berjalan dengan baik karena kita telah laksanakan antisipasi,” terangnya.
Silvia Desty Rosalina menambahkan untuk mencegah kerawanan sejak dini, netralitas Gakumdu merupakan keharusan, selain terus menerus menjaga koordinasi antar kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan.