TERAS7.COM – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru Dua di Jalan Ahmad Yani KM 34, Kota Banjarbaru usai diresmikan beberapa waktu lalu, menjelma jadi primadona masyarakat.
Bukan tanpa alasan, dari segi desain bangunan yang estetik, dan hanya satu-satunya di Kalimantan Selatan, menjadikan JPO ini daya tarik bagi masyarakat yang ingin berswafoto.
Alhasil antusiasme masyarakat ini, menciptakan lahan parkir baru, yang berada tepat di bawah JPO Banjarbaru Dua tersebut.
Menyikapi hal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah ada melakukan pemantauan ke lahan parkir yang ada di JPO.
Ia mengatakan, sementara lahan parkir di sekitaran JPO masih dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat.
“Malam kamis kami ada memantau ke lokasi, sementara parkir di JPO dikelola oleh masyarakat di RT masing-masing wilayah, yaitu wilayah Kelurahan Kemuning dan wilayah Kelurahan Komet,” ujarnya. Sabtu (14/01/2023).
Dari informasi yang didapatnya saat datang ke lokasi tersebut, ia memastikan, lahan parkir yang ada di JPO Banjarbaru Dua dikelola masyarakat, tanpa pungutan dana.
“Dari komunikasi yang kami bangun, kedua wilayah tersebut dikelola tanpa memungut retribusi, kalaupun ada yang memberi, itu bersifat sukarela saja,” ucapnya.
Dengan adanya kehadiran unsur masyarakat yang mengatur parkir ini, menurut Adi Royan juga membantu dalam menjaga ikon baru Kota Banjarbaru itu dari oknum masyarakat nakal.
“Kehadiran unsur masyarakat ini juga bermaksud untuk menjaga ikon baru Kota Banjarbaru dari oknum yang mempergunakan JPO tidak untuk peruntukannya, seperti yang kita lihat viral di akun media sosial beberapa waktu lalu,” katanya.
Kemudian, jika dinilai berpotensi, menurutnya tidak menutup kemugkinan di sekitaran JPO tersebut akan diterbitkan rekomendasi pengelolaan parkir.
“Kedepannya kami tidak menutup kemungkinan, apabila memang lokasi JPO ini berpotensi untuk diterbitkan rekomendasi pengelolaan parkir, maka akan kami lakukan, tentunya tetap memandang kaidah transportasi dan sirkulasi jalan setempat,” ungkapnya.
Sehingga, dengan nanti adanya pemberian rekomendasi pengelolaan parkir di sekitar JPO ini, tentunya menurut Adi Royan dapat ikut memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarbaru.
Sementara itu, menurut salah seorang masyarakat, Maulana, dengan antusiasme saat ini di sekitaran JPO memang potensial jika diterbitkan rekomendasi pengelolaan parkir.
Hanya saja yang jadi pertanyaanya, apakah penerbitan rekomendasi pengeloaan parkir tersebut sesuai dengan fungsi JPO yang peruntukkannya bagi pejalan kali hendak menyeberang.
“Memang potensial, tapi menurut saya fungsi sesuai namanya Jembatan Penyeberangan Orang kan?, dan itu memangnya ditujukan buat wisata?, jadi ada parkiran,” ucapnya.
Jika tujuan kehadiran JPO ini bukan untuk wisata bagi masyarakat, melainkan sebagai sarana penyeberangan, maka tidak perlu diadakan pengelolaan lahan parkir yang memungut retribusi.
“Tapi kalau memang digunakan sesuai fungsinya untuk JPO beneran, ya saya rasa tidak perlu ada parkiran,” tandasnya.