Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kades Dadahup Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa.
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kades Dadahup Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa.

Manuparyadi
Manuparyadi 3 Desember 2021, 23.17
Share
IMG 20211203 193927
Tim penyidik kejaksaan sa'at melakukan penggeledahan di kantor Desa Dadahup. (Foto: Teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menetapkan Kepala Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan inisial GS menjadi tersangka tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).


Tim Jaksa Penyidik dengan pengawalan tiga orang anggota Polsek Kapuas Murung menuju ke kantor Desa Dadahup dan menuju ke rumah tersangka GS untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

IMG 20211203 194935
Kiri oknum Kades GS, kanan Kacabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan SH MH, dan tim penyidik di ruang kantor Desa Dadahup. (Foto: Teras7.com)

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan.


Penggeledahan tersebut dilakukan karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.

Amir Giri Muryawan SH MH, Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menyampaikan pers rillis Jumat (3/12/2021), sebelumnya telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup tahun 2018 hingga 2021.

Baca juga :

Pemilu 2024 Aman dan Sukses, Pj Bupati Kapuas Ucapakan Terima Kasih ke Masyarakat Tamban Catur

Penguatan Pendidikan Karakter di SMA Negeri 1 Kapuas, Pj Bupati: Optimalisasi Perkembangan Dimensi Anak

Legislator Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako di Bulan Ramadan


“Tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB kami tim Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” ujar Amir Giri.


Pada hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS, Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti sekaligus yaitu berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.


Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah tersebut adalah GS selaku Kepala Desa Dadahup.

Menurut Amir Giri, pungutan SPT tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau cacat hukum. Pungutan dilakukan bervariasi dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT.


“Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000, ” ungkapnya.


“Oknum Kades Dadahup (GS) disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pemilu 2024 Aman dan Sukses, Pj Bupati Kapuas Ucapakan Terima Kasih ke Masyarakat Tamban Catur

Penguatan Pendidikan Karakter di SMA Negeri 1 Kapuas, Pj Bupati: Optimalisasi Perkembangan Dimensi Anak

Legislator Kapuas Minta Pengendalian Harga Sembako di Bulan Ramadan

Panen Raya Padi di Warna Sari, Pj Bupati Kapuas Berharap Bisa Cukupi Kebutuhan Masyarakat

DPRD Kapuas Ikuti Silatnas Adkasi di Jakarta

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?