TERAS7.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada penerima manfaat jaminan kematian dan hari tua kepada ahli waris dari Ismiati yaitu Hari Basuki sebagai suami dari almarhummah bertempat di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, Minggu (6/11/2022).
Santunan yang diberikan oleh Hendra selaku Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Blitar Raya didampingi Gatot Kepala KCP Tulungagung serta dibantu Nurhadi,.S.Pd anggota DPR RI disela-sela kegiatan Sosialisasi dan Advokad Pelayanan Kesehatan Rujukan yang diadakan oleh Kementrian Kesehatan bekerjasama dari Komisi IX DPR RI dari partai NasDem Nurahdi,.S.Pd.
Penerima Santunan yang diberikan kepada ahli warisnya Almarhummah Ismiati yang diterima Hari Basuki adalah suami almarhummah yang beralamatkan di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Hari Basuki menerima santunan dari manfaat almarhummah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kemarin secara simbolis diberikan Hendra dan Nurhadi,.S.Pd.
Dua santunan yang diberikan, pertama dari almarhumah yang terdaftar sebagai karyawan swasta di perusahaan, menerima sejumlah Rp. 52.313.930 dan kedua santunan diberikan dari almarhummah yang terdaftar peserta bpjamsostek sebagai pedagang sejumlah Rp. 42.000.000.
Menurut Hendra Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penyerahan simbolis JKM ini adalah salah satu wujud perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami meninggal dunia, kecelakaan kerja, memasuki hari tua maupun pensiun atau pekerja yang di PHK.
” Hari ini kita menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris dari salah satu warga yang pernah didaftarkan selama 3 bulan oleh anggota dewan Nurhadi beberapa waktu lalu saat mengadakan kegiatan sosialisasi di Lotus Garden ketanon Kecamatan Kedungwaru,” Kata Hendra.
Menurut laki- laki yang masih beberapa bulan sebagai Kakacab BPJS Ketenaga kerjaan Blitar Raya ini mengatakan, santunan yang diberikan pada ahli waris peserta meninggal dunia sebesar 42 juta berupa santunan jaminan kematian
“Beliau ini terdaftar dibulan April ditahun 2022, semoga hal ini menjadikan contoh kepada masyarakat akan pentingnya manfaat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” Pangkasnya.