TERAS7.COM – Seorang laki-laki dengan inisial R diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 17.10 Wita.
R ditangkap bersama Honda Scoopy yang digunakannya tanpa melawan hukum di Pelabuhan Fery Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Pelaku ditanggkap karena dugaan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) paket serbuk kristal dengan berat kotor 20, 37 gram (berat bersih 19,27 gram) yang disimpan dalam box/laci sepeda motor.
Pelaku pun mengakui, ia kemudian ditangkap beserta barang bukti, dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diperkarakan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menurut keterangan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK MH melalui Kasi Humas Polres Batola R ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:
- 5 (Lima) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 20,37 gram (berat bersih 19, 27 gram)
- 1 (satu) kotak Rokok berwarna hitam jenis L.A BOLD
- 1 (satu) buah Lakban berwarna Hitam
- 1 (satu) lembar tissue
- 1 (satu) unit HP merk Oppo
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Merah dengan No Pol DA 6796 AGL.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Pelabuhan Fery Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan sering digunakan perlintasan oleh orang yang melakukan tindak pidana narkotika. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang dengan inisial R,” pungkas Iptu Marum.