TERAS7.COM – Aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 3 bulan kedepan hanya bisa dicarikan jika menginjak usia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker yang diundangkan pada 04 Februari lalu ini ternyata langsung mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Lewat petisi online di website www.charge.org, ribuan masyarakat ikut andil dengan menandatangani agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dibatalkan.
SyafiQ Ch, pembuat petisi online ini mengatakan bahwa, sebagai karyawan swasta yang pernah tidak bekerja selama beberapa bulan, dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda. Sabtu (12/02/2022).
“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 2 tahun 2022 terutama pasal 5 harus di batalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulisnya.
Karena menurutnya, kebijakan manfaat JHT yang baru bisa dicairkan jika menginjak usia 56 tahun ini tidak pernah terfikirkan oleh instansi atau orang yang mengusulkan aturan baru tersebut.
“Hal ini tidak pernah dipikirkan oleh orang/instansi yang mengusulkan aturan tersebut yang dipercaya adalah orang yang tidak pernah merasakan manfaat dari dana JHT tersebut,” ungkapnya.
Adapun petisi online pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini sudah ditandatangani sebanyak 3.857 orang dari total 5.000 tanda tangan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menetapkan aturan baru terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicarikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.
Adapun kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 3.
Dalam kebijakan ini juga disebutkan bahwa peserta yang berhenti bekerja atau dalam hal ini mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia selama-lamanya hanya bisa mencarikan manfaat JHT ketika usia mencapai 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.
Seluruh kebijakan baru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mulai akan berlaku dalam kurun waktu 3 bulan kedepan sejak diudangkan di Jakarta pada 04 Februari 2022 lalu.