Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kecam Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ribuan Masyarakat Teken Petisi Agar Dibatalkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kecam Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ribuan Masyarakat Teken Petisi Agar Dibatalkan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 12 Februari 2022, 15.49
Share
20220212 134151
Petisi Online di Website www.charge.org (Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 3 bulan kedepan hanya bisa dicarikan jika menginjak usia 56 tahun.

Sebagaimana diketahui kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker yang diundangkan pada 04 Februari lalu ini ternyata langsung mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Lewat petisi online di website www.charge.org, ribuan masyarakat ikut andil dengan menandatangani agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dibatalkan.

SyafiQ Ch, pembuat petisi online ini mengatakan bahwa, sebagai karyawan swasta yang pernah tidak bekerja selama beberapa bulan, dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda. Sabtu (12/02/2022).

“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 2 tahun 2022 terutama pasal 5 harus di batalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulisnya.

Karena menurutnya, kebijakan manfaat JHT yang baru bisa dicairkan jika menginjak usia 56 tahun ini tidak pernah terfikirkan oleh instansi atau orang yang mengusulkan aturan baru tersebut.

“Hal ini tidak pernah dipikirkan oleh orang/instansi yang mengusulkan aturan tersebut yang dipercaya adalah orang yang tidak pernah merasakan manfaat dari dana JHT tersebut,” ungkapnya.

Adapun petisi online pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini sudah ditandatangani sebanyak 3.857 orang dari total 5.000 tanda tangan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menetapkan aturan baru terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicarikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.

Adapun kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 3.

Dalam kebijakan ini juga disebutkan bahwa peserta yang berhenti bekerja atau dalam hal ini mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia selama-lamanya hanya bisa mencarikan manfaat JHT ketika usia mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.

Seluruh kebijakan baru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mulai akan berlaku dalam kurun waktu 3 bulan kedepan sejak diudangkan di Jakarta pada 04 Februari 2022 lalu.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?