TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya, Kecamatan Awayan, resmi menjalin kerjasama dalam penanganan masalah hukum di tingkat desa. Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, pada Selasa (22/04/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana. Beberapa aspek yang menjadi fokus kerja sama ini antara lain penanganan masalah hukum, peningkatan pemahaman hukum, serta pencegahan tindak pidana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kajari Balangan, Mangantar Siregar, dan Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang disaksikan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, Camat Awayan, serta jajaran pegawai Kejari Balangan.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pendampingan hukum yang siap diberikan oleh pihak Kejaksaan apabila ada permasalahan yang melibatkan warga desa. Ia menegaskan bahwa Kejari Balangan siap untuk memberikan layanan hukum yang diperlukan.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengapresiasi langkah Kejari Balangan dalam memberikan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa. Ia menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Saya berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Balangan dapat proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balangan. Desa Muara Jaya adalah desa pertama yang memulai pendampingan ini, dan harapan saya, semua desa di Balangan akan mendapat pendampingan serupa,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, juga memaparkan rencana pembangunan Gedung Terpadu di desanya. Ia berharap pembangunan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan tepat sasaran, dengan pendampingan penuh dari pihak Kejaksaan.