TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar gelar rapat koordinasi (Rakor) untuk Kepala Desa yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisensi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Masruri yang membuka rakor Kepala Desa se-Kabupaten Banjar serta perjanjian kerjasama berempat di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023).
Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menandatangani kesepakatan kerjasama serta perjanjian, menurut Masrursi, ini sebagai begai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengawasan.
“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan menjelaskan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari dan seluruh Kepala Desa Kabupaten Banjar terkait pendampingan untuk penanganan masalah hukum kepada Pemerintah Desa, perdata, serta tata usaha negara.
Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melanjutkan, Bardan memiliki tugas mendapingi seluruh Kepala Desa antara lain di bidang intelijen ada program jaga desa dan pidanan umum.ada restorasi justice.
“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.