TERAS7.COM – Denda pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 capai Rp. 430.428.000. Kelengkapan surat-surat menjadi pelanggaran tertinggi.
Polres Banjarbaru mencatat, Tahun 2020 ada 4.771 kasus pelanggaran berkendara yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kamis (11/02/2021).
Pelanggaran Surat-surat menjadi yang tertinggi yaitu 1.455 kasus untuk roda 2 dan 205 kasus untuk roda 4 dan total denda pelanggaran mencapai Rp.430.428.000
Bripka Eko Prianto Staff Tilang Polres Kota Banjarbaru mengkonfirmasi denda tilang sejak tahun 2017 semuanya masuk ke rekening negara dan menjadi pendapatan negara.
“Untuk denda kita sekarang sudah memakai e-tilang, dendanya itu masuk ke rekening negara dan menjadi pendapatan negara,” ujarnya.
Proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Banjarbaru terhambat akibat adanya covid-19 dimana petugas Kepolisian juga harus mematuhi ptotokol kesehatan, hal ini juga diungkapkan Bripka Eko Prianto.
“Untuk proses penindakan kita terhambat civid-19, kita sekarang lebih fokus kepada kegiatan sosial” ucapnya kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com.