Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kemenkeu DJP Resmi Merilis Bea Materai Rp. 10.000
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kemenkeu DJP Resmi Merilis Bea Materai Rp. 10.000

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 Februari 2021, 09.00
Share
SHARE

TERAS7.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu DJP) akhirnya resmi merilis bea materai dengan nominal baru, yakni materai Rp 10.000. Masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa memperoleh materai tempel ini di Kantor Pos Seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Pos Banjarbaru, Adi Sucipto membenarkan ihwal ini, dan menyatakan bahwa di masa transisi ini, materai jenis lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap bisa digunakan.

“Masa pemberlakukan materai Rp10.000 ini pararel, jadi untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya kepada Teras7.com. Selasa (17/02).

Adapun penggunaan materai jenis lama, ia mengatakan harus dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 agar dianggap sah sebagai pengganti materai Rp 10.000.

“Minimal nominalnya Rp 9.000, misalkan kalau dia punya materai Rp 3.000 harus 3 buah, kalau punya materai Rp 6000 harus ditambahkan materai Rp 3.000,” katanya.

Baca juga :

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Materai Rp 10.000 sendiri, disampaikannya tidak akan digunakan pada dokumen dengan nilai Rp 0 sampai Rp 5.000.000, namun jika di atas dari yang sebutkan tadi maka perlu digunakan materai jenis baru tersebut.

“Jadi yang dikenakan bea materai 10.000 tadi nilainya diatas Rp 5 juta,” terangnya.

Selain itu, dokumen penting juga penting harus tetap menggunakan materai 10.000, jika tidak, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah.

“Jika dokumen penting tidak ada materai
dianggap tidak sah,” tuturnya.

Kemudian, untuk perihal terkait masyarakat yang menjual bea materai di atas harga dari Kantor Pos, ia menyatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan hukum.

“Kalau menjual di atas harga dari kami itu hak mereka dan tidak dilarang, namun jika outlet kantor pos yang menjual harga di atas harga normal itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Adi Sucipto juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pencetakan materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000, namun materai tersebut masih dijual di Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Untuk materai 3000 dan materai 6000 yang dijual itu hanya menghabiskan stok yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Rian salah satu masyarakat mengungkapkan bahwa fungsi materai bagi keabsahan suatu dokumen itu sangatlah penting.

“Sangat penting materai ini, walaupun cuman kertas kecil, namun jika tidak ada disebuah surat atau dokumen, maka surat atau dokumen tersebut dianggap tidak sah,” tandasnya.

Materai Rp 10.000 sendiri memiliki ciri khusus dengan didominasi warna merah muda, juga terdapat lambang negara Garuda Pancasila, serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang merupakan tarif materai jenis baru tersebut.

You Might Also Like

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Rembuk Stunting Kabupaten Tapin 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?