TERAS7.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) itu turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Barito Kuala. Pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat terhadap penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Barito Kuala beserta aparat penegak hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.
“Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan berbagai bentuk kejahatan,” ujar Ayu Dyan.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang ilegal lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta pihak terkait.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kabupaten Barito Kuala.