TERAS7.COM – Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar Pemilu serentak, dimana Pemilu Legeslatif dan Presiden akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sementara untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah akan dilaksanakan beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 27 November 2024.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada Selasa (15/3/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Anggota Komisi I DPRD Banjar Rahmad Saleh mengatakan saat ini KPU Kabupaten Banjar mulai melakukan upaya pemutakhiran data pemilih.
“Iya, mereka mengungkapkan saat ini sedang melakukan upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menggandeng beberapa instansi terkait,” ujarnya.
Usai Data Pemilih Berkelanjutan tersebut dimutakhirnya, KPU nanti akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar
“Dari Oktober 2021–Februari 2022, KPU sudah mendata sebanyak 390.196 orang DPT, dan wajib KTP sebanyak 411.187 lebih DPT, dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 381.241 Jiwa. Jadi masih ada sekitar 29.000 lebih yang masih belum terdata,” ucapnya.
Dengan adanya update data tersebut, Politisi Golkar ini mengaku sempat mempertanyakan terkait jumlah DPT yang terjadi penurunan kepada KPU Kabupaten Banjar pada gelaran RDP.
“Karena saat Pileg terdata sebanyak 411.000 jiwa jumlah DPT, dan saat Pilkada hanya tercatat sebanyak 399.000 jiwa lebih jumlah DPT atau terjadi penurunan. Ternyata ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Salah satunya seperti orang yang meninggal, namun tidak melaporkan ke dinas terkait sehingga tidak tercatat,” terangnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihah dalam kesempatan berbeda mengatakan pemutahiran data ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Jadi, terhitung sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 ini sudah terdata sebanyak 390.196 jumlah daftar pemilih,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis Pencalonan M. Zain menambahkan pemutakhiran data tersebut sebagai salah satu upaya menanggulangi permasalahan jumlah data DPT yang kerap berubah.
“Karena kita tahu, DPT ini kan bersifat dinamis. Seperti permasalahan orang yang sudah meninggal, tapi masih terdata sebagai DPT. Mestinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi karena tidak dilaporkan ke instansi terkait, sehingga masih terdata sebagai DPT, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sehingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilakukan bersama beberapa instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Disdukcapil, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kantor Urusan Agama (KUA), serta TNI dan Polri dengan sistem jemput bola, untuk selanjutnya dilakukan uji petik oleh KPU.