TERAS7.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar untuk membahas Rancangan Perda (Raperda) Kerja Sama Daerah, Rabu (24/4/2024).
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie, didampingi Ketua Komisi I, Abdul Razak, melibatkan para anggota Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengesahan Raperda kerjasama daerah sebagai Perda Kabupaten Banjar.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak mengatakan bahwa hari ini membahas terkait dengan bagaimana mekanisme tata kelola atau regulasi pada sistem kerjasamanya.
“Dalam penyempurnaan Raperda Kerja Sama Daerah juga harus mengatur khusus untuk pelayanan publik. Ini ada hubungannya dengan kerja sama pemanfaatan aset, menyesuaikan ketentuan aset dalam Permendagri,” katanya.
Sehingga, masing-masing SKPD dapat memetakan untuk terhimpun dalam melakukan kerja sama. Tidak pada saat dilakukan secara insidentil, artinya dilakukan pemetaan 2024 sehingga saat implementasi tahun 2025 berjalan sesuai rencana.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Sarwani menambahkan, setelah Raperda ini nantinya rampung mejadi Perda Kabupaten Banjar. Wacananya, diadakan rapat internal khusus DPRD dengan agenda pembahasan Kerja Sama Daerah.
“Termasuk kerja sama daerah khususnya pengembangan kawasan konservasi yang ada di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Setelah itu, bakal dilaksanakan RDP dengan instansi terkait. Selanjutnya, bulan depan kami akan mengagendakan rapat gabungan dengan Pemprov Kalsel mengenai bagaimana mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) baik pada sektor pariwisata, ataupun bidang lainnya.